
Lembaga Antikorupsi Internasional: Independensi KPK Terancam
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
01 October 2019 12:51

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi itu dinilai melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sejumlah poin seperti pembentukan dewan pengawas.
Meskipun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, DPR mengesahkan RUU KPK dalam rapat paripurna. Walaupun tidak ditandatangani Presiden sekalipun, UU itu akan berlaku 30 hari ke depan.
Menanggapi hal ini, lembaga anti korupsi internasional The United Nations Convention against Corruption (UNCAC), menyatakan bahwa mereka sangat prihatin.
Lembaga ini menilai amademen itu membahayakan independensi lembaga anti-korupsi dan merusak kemampuannya untuk secara efektif mencegah, menyelidiki dan menuntut korupsi.
"Indonesia menandatangani Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) pada tanggal 18 Desember 2003 dan meratifikasinya pada tanggal 19 September 2006," kata lembaga itu dalam website UNCAC Coalition akhir pekan lalu.
"Pasal 6 dan 36 dari UNCAC mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan anti-korupsi yang khusus dalam mencegah korupsi dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang harus diberikan independensi yang diperlukan dan mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh dari hal-hal yang tidak semestinya,".
Lembaga itu juga menyebut KPK RI yang dibentuk pada tahun 2003, telah menangani banyak kasus korupsi besar yang melibatkan para pemain berpengaruh dari sektor swasta, peradilan, legislatif dan juga eksekutif dan menangkap beberapa politisi senior atas tuduhan korupsi.
"Selama 16 tahun ini, KPK juga telah melakukan upaya pencegahan dan penuntutan di Indonesia secara efektif dan secara luas dianggap sebagai badan anti-korupsi terkemuka di Indonesia," tulis lembaga itu.
Mereka juga menyebut bahwa pekerjaan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK telah menghemat keuangan negara dengan nilai yang signifikan. Selain itu organisasi masyarakat sipil Indonesia mengatakan KPK juga mendapatkan kepercayaan publik yang tinggi.
"Mengingat rekam jejak KPK yang kuat, kami khawatir dengan upaya untuk merusak perannya," tegas UNCAC.
"Selain itu, proses mengadopsi perubahan-perubahan ini menunjukkan kelemahan serius," jelasnya.
"Kami menyerukan kepada eksekutif dan legislatif Indonesia untuk menjunjung tinggi prinsip Jakarta tentang kemandirian dan keefektifan lembaga-lembaga anti-korupsi, yang dirancang atas undangan KPK, UNODC dan UNDP oleh para pakar dari seluruh dunia,".
(sef/sef) Next Article Agus Raharjo: KPK Rasanya Seperti Dikepung dari Berbagai Sisi
Meskipun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, DPR mengesahkan RUU KPK dalam rapat paripurna. Walaupun tidak ditandatangani Presiden sekalipun, UU itu akan berlaku 30 hari ke depan.
Menanggapi hal ini, lembaga anti korupsi internasional The United Nations Convention against Corruption (UNCAC), menyatakan bahwa mereka sangat prihatin.
Lembaga ini menilai amademen itu membahayakan independensi lembaga anti-korupsi dan merusak kemampuannya untuk secara efektif mencegah, menyelidiki dan menuntut korupsi.
"Indonesia menandatangani Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) pada tanggal 18 Desember 2003 dan meratifikasinya pada tanggal 19 September 2006," kata lembaga itu dalam website UNCAC Coalition akhir pekan lalu.
"Pasal 6 dan 36 dari UNCAC mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan anti-korupsi yang khusus dalam mencegah korupsi dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang harus diberikan independensi yang diperlukan dan mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh dari hal-hal yang tidak semestinya,".
Lembaga itu juga menyebut KPK RI yang dibentuk pada tahun 2003, telah menangani banyak kasus korupsi besar yang melibatkan para pemain berpengaruh dari sektor swasta, peradilan, legislatif dan juga eksekutif dan menangkap beberapa politisi senior atas tuduhan korupsi.
"Selama 16 tahun ini, KPK juga telah melakukan upaya pencegahan dan penuntutan di Indonesia secara efektif dan secara luas dianggap sebagai badan anti-korupsi terkemuka di Indonesia," tulis lembaga itu.
Mereka juga menyebut bahwa pekerjaan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK telah menghemat keuangan negara dengan nilai yang signifikan. Selain itu organisasi masyarakat sipil Indonesia mengatakan KPK juga mendapatkan kepercayaan publik yang tinggi.
"Mengingat rekam jejak KPK yang kuat, kami khawatir dengan upaya untuk merusak perannya," tegas UNCAC.
"Selain itu, proses mengadopsi perubahan-perubahan ini menunjukkan kelemahan serius," jelasnya.
"Kami menyerukan kepada eksekutif dan legislatif Indonesia untuk menjunjung tinggi prinsip Jakarta tentang kemandirian dan keefektifan lembaga-lembaga anti-korupsi, yang dirancang atas undangan KPK, UNODC dan UNDP oleh para pakar dari seluruh dunia,".
(sef/sef) Next Article Agus Raharjo: KPK Rasanya Seperti Dikepung dari Berbagai Sisi
Most Popular