
Jokowi Sudah Siapkan Draf Perppu KPK?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 September 2019 14:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuka peluang untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang sudah diketok DPR-RI.
Pernyataan yang dikeluarkan Jokowi terkait hal tersebut mengemuka pasca menerima berbagai masukan dari sejumlah tokoh bangsa yang terdiri dari cendekiawan, ahli hukum, sastrawan, kalangan pengusaha, hingga pelaku seni Tanah Air kemarin, Jumat (27/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disiarkan oleh DPR, banyak sekali masukan itu berupa Perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore ini," jelasnya.
Lantas, apakah Jokowi bakal merilis Perppu dalam waktu dekat?
"Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Ketika disinggung apakah peraturan tersebut akan dikeluarkan malam ini? Pratikno menegaskan bahwa hal tersebut akan tetap sesuai dengan perintah Jokowi sebagai kepala negara.
"Kata pak presiden kemarin, kita antisipasi apapun keputusan presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Polemik UU KPK, Bisakah Perppu Jokowi Ditolak Puan Cs?
Pernyataan yang dikeluarkan Jokowi terkait hal tersebut mengemuka pasca menerima berbagai masukan dari sejumlah tokoh bangsa yang terdiri dari cendekiawan, ahli hukum, sastrawan, kalangan pengusaha, hingga pelaku seni Tanah Air kemarin, Jumat (27/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disiarkan oleh DPR, banyak sekali masukan itu berupa Perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Lantas, apakah Jokowi bakal merilis Perppu dalam waktu dekat?
"Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Ketika disinggung apakah peraturan tersebut akan dikeluarkan malam ini? Pratikno menegaskan bahwa hal tersebut akan tetap sesuai dengan perintah Jokowi sebagai kepala negara.
"Kata pak presiden kemarin, kita antisipasi apapun keputusan presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Polemik UU KPK, Bisakah Perppu Jokowi Ditolak Puan Cs?
Most Popular