
Mahasiswa Beri Tenggat Jokowi Terbitkan Perppu KPK 14 Oktober
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 October 2019 06:43

Jakarta, CNBC Indonesia- Sejumlah perwakilan mahasiswa universitas di Jakarta menyambangi Istana Presiden sore kemarin. Mereka bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan membahas soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu perwakilan mahasiswa yang merupakan Presiden Mahasiswa Trisakti Dino Ardiansyah mengatakan mereka mendatangi istana untuk membuka dialog dengan pemerintah untuk luruskan kembali gerakan mahasiswa dan menyampaikan 7 tuntutan tuntaskan reformasi.
Ini, kata dia, sesuai konsolidasi 22 September yang disepakati para mahasiswa sebelum aksi besar-besaran 23 dan 24 September 2019 kemarin.
"Kita komunikasi untuk arahnya menunggu kepastian dari pihak negara, khususnya undang-undang KPK ada kepastian. Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan Perppu," tegas Dino, saat dijumpai di Istana Negara, Kamis (03/10/2019).
Dino menjelaskan mahasiswa juga melakukan langkah legislatif dan yudikatif. Mahasiswa, mendesak Presiden sampai dengan 14 Oktober.
"Kalau sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari presiden, kita pastikan mahasiswa turun ke jalan lebih besar lagi."
Selain soal Perppu KPK, mahasiswa juga mendesak negara untuk membebaskan kawan-kawan mereka yang masih ditahan polisi sampai saat ini. "Agar segera dibebaskan, lalu kita menuntut juga pemerintah dan negara usut tuntas pelaku yang tidak bertanggung jawab sehingga kawan-kawan kita sampai meninggal khususnya di Universitas Halu Oleo," tegasnya.
(gus/gus) Next Article Jokowi Sudah Siapkan Draf Perppu KPK?
Salah satu perwakilan mahasiswa yang merupakan Presiden Mahasiswa Trisakti Dino Ardiansyah mengatakan mereka mendatangi istana untuk membuka dialog dengan pemerintah untuk luruskan kembali gerakan mahasiswa dan menyampaikan 7 tuntutan tuntaskan reformasi.
Ini, kata dia, sesuai konsolidasi 22 September yang disepakati para mahasiswa sebelum aksi besar-besaran 23 dan 24 September 2019 kemarin.
Dino menjelaskan mahasiswa juga melakukan langkah legislatif dan yudikatif. Mahasiswa, mendesak Presiden sampai dengan 14 Oktober.
"Kalau sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari presiden, kita pastikan mahasiswa turun ke jalan lebih besar lagi."
Selain soal Perppu KPK, mahasiswa juga mendesak negara untuk membebaskan kawan-kawan mereka yang masih ditahan polisi sampai saat ini. "Agar segera dibebaskan, lalu kita menuntut juga pemerintah dan negara usut tuntas pelaku yang tidak bertanggung jawab sehingga kawan-kawan kita sampai meninggal khususnya di Universitas Halu Oleo," tegasnya.
(gus/gus) Next Article Jokowi Sudah Siapkan Draf Perppu KPK?
Most Popular