Label Halal Daging 'Hilang', Kemendag Bantah Terkait Brasil

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
16 September 2019 14:41
Kemendag menepis anggapan bahwa ketentuan label halal yang sempat 'hilang' terkait impor sapi Brasil.
Foto: Pasar Murah di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kemendag di Sawangan, Depok. (CNBC Indonesia/Samuel Pablo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketentuan wajib label halal pada impor hewan produk hewan sempat menuai polemik karena pada aturan terbaru tentang importasi hewan dan produk hewan, pasal yang mengatur kewajiban label halal tak lagi dicantumkan.

Alasannya Kementerian Perdagangan (Kemendag), karena sudah banyak peraturan yang sudah mengaturnya, secara otomatis maka produk impor yang diperdagangkan di Indonesia wajib halal dan berlabel halal.



Namun, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan persoalan itu, tak ada kaitannya dengan impor sapi dari Brasil. Indonesia memang berencana mengimpor 50 ribu ton daging sapi dari Brasil.

Belakangan ini, aturan label halal menjadi sorotan karena dianggap dihapus yang kemudian dihubungkan dengan kekalahan Indonesia dalam gugatan Brasil di WTO terkait impor daging ayam pada 2017 silam.

Menurut Wisnu, kekalahan Indonesia di WTO membuat Kemendag menyesuaikan sejumlah aturannya, namun diklaimnya tidak berkaitan dengan label halal pada Permendag 29/2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

"Tidak ada kaitannya halal dengan kalahnya kita dari Brasil," kata Wisnu.

Ia menjelaskan bahwa ada beberapa kebijakan yang tidak melanggar ketentuan WTO yang boleh dilakukan Indonesia.

"Yang pertama transportasi langsung, yang kedua, kalau persyaratan label halal, kan di Indonesia produk dalam negeri kan halal, jadi ini boleh. Halal itu, salah satu general exception karena menyangkut public moral. Jadi bahwa semua yang beredar halal, ini diperbolehkan oleh WTO," katanya.

Terkait dengan Permendag 59/2016 dan Permendag 29/2019, Wisnu menjelaskan bahwa ada kesalahan penafsiran. Yang menjadi sorotan adalah anggapan dihapuskannya ketentuan label halal dalam Permendag 29/2019 padahal sebelumnya ada diatur pada pasal 16 Permendag 29/2019.

"Pasal 16 di Permendag 59/2016 ini mengatur saat barang (impor) diperdagangkan di Indonesia, bukan pada saat memasukkan barang dari luar," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, "Permendag 59/2016 dan Permendag 29/2019 tidak ada perubahan rekomendasi, artinya halal tetap dilewati."

Adapun pasal 16 Permendag 59/2016 ayat 1 berbunyi "Produk hewan yang diimpor wajib dicantumkan label dalam dan/atau kemasan pada saat diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"



Wisnu menjelaskan, karena menyangkut peredaran barang dalam negeri, ketentuan ini dinilai tidak tepat ada karena sudah banyak diatur dalam aturan lainnya.

"Saat dievaluasi, tidak tepat kalau ada di Permendag 29, karena sudah banyak aturan yang mengatur (peredaran barang di dalam negeri), seperti UU Nomor 33 tahun 2014, Peraturan BPOM 31 tahun 2018 tentang Label Pangan," katanya.



Untuk menghindari kesalahpahaman, Kemendag, kata Wisnu, akan merevisi Permendag 29/2019 dengan menambah pasal tambahan soal wajib ketentuan dan label halal untuk menegaskan bahwa saat pemasukan hewan dan produk hewan (yang diwajibkan halal) ke Indonesia harus wajib halal.
(hoi/hoi) Next Article RI Impor 50.000 Ton Daging dari Brasil, Inikah Alasannya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular