
Wah, Wajib Label Halal di Aturan Daging Impor Sempat 'Hilang'
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
16 September 2019 13:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan ketentuan halal tetap menjadi syarat dalam aktivitas impor hewan dan produk hewan (daging) ke Indonesia.
Pada aturan terbaru impor daging, ketentuan wajib label halal diakui Kemendag sempat tak dimasukkan pada peraturan menteri perdagangan (Permendag), alasannya karena ketentuan label halal sudah diatur pada aturan-aturan yang masih berlaku bahkan sudah diatur UU.
Ketentuan halal sejatinya sudah diatur saat proses rekomendasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketika tidak ada sertifikasi halal, maka Kementan tidak akan memberikan rekomendasi kepada impor.
Dengan begitu, ketika rekomendasi tidak diberikan, maka Kemendag pun tidak mengeluarkan izin produk. Ada beberapa poin terkait halal yang harus dipenuhi untuk mendapat rekomendasi.
"Di persyaratan rekomendasi Kementan, ada diatur halal unit usaha, jadi unit usaha itu harus halal. Lalu produknya sendiri harus ada label halal, kalau unit usahanya tidak halal, tidak akan terbit rekomendasi dari Kementerian Pertanian," katanya.
Wisnu mengatakan, munculnya polemik soal tidak adanya label pada impor daging akibat perbedaan tafsiran soal Permendag 59/2016 dan Permendag 29/2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Hal itu terutama terkait pasal 16 pada Permendag 59/2016 yang sempat tidak diatur dalam Permendag 29/2019.
"Pasal 16 di Permendag 59/2016 ini mengatur saat barang (impor) diperdagangkan di Indonesia, bukan pada saat memasukkan barang dari luar," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa, "Permendag 59/2016 dan Permendag 29/2019 tidak ada perubahan rekomendasi, artinya halal tetap dilewati."
Adapun pasal 16 Permendag 59/2016 ayat 1 berbunyi "Produk hewan yang diimpor wajib dicantumkan label dalam dan/atau kemasan pada saat diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Wisnu menjelaskan, karena menyangkut peredaran barang dalam negeri, ketentuan ini dinilai tidak tepat ada karena sudah banyak diatur dalam aturan lainnya.
"Saat dievaluasi, tidak tepat kalau ada di Permendag 29, karena sudah banyak aturan yang mengatur (peredaran barang di dalam negeri), seperti UU Nomor 33 tahun 2014, Peraturan BPOM 31 tahun 2018 tentang Label Pangan," katanya.
Ihwal kewajiban label dan sertifikat halal memang tercantum pada pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 pada pasal 2 sebagai Peraturan Pelaksanaan UU JPH, diatur bahwa setiap produk yang masuk ke wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Untuk menghindari kesalahpahaman, Kemendag, kata Wisnu, akan merevisi Permendag 29/2019 dengan menambah pasal tambahan soal wajib ketentuan dan label halal untuk menegaskan bahwa saat pemasukan hewan dan produk hewan (yang diwajibkan halal) ke Indonesia harus wajib halal.
(hoi/hoi) Next Article Jepang Naikkan Tarif Impor Daging Sapi AS
Pada aturan terbaru impor daging, ketentuan wajib label halal diakui Kemendag sempat tak dimasukkan pada peraturan menteri perdagangan (Permendag), alasannya karena ketentuan label halal sudah diatur pada aturan-aturan yang masih berlaku bahkan sudah diatur UU.
Ketentuan halal sejatinya sudah diatur saat proses rekomendasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketika tidak ada sertifikasi halal, maka Kementan tidak akan memberikan rekomendasi kepada impor.
"Di persyaratan rekomendasi Kementan, ada diatur halal unit usaha, jadi unit usaha itu harus halal. Lalu produknya sendiri harus ada label halal, kalau unit usahanya tidak halal, tidak akan terbit rekomendasi dari Kementerian Pertanian," katanya.
Wisnu mengatakan, munculnya polemik soal tidak adanya label pada impor daging akibat perbedaan tafsiran soal Permendag 59/2016 dan Permendag 29/2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Hal itu terutama terkait pasal 16 pada Permendag 59/2016 yang sempat tidak diatur dalam Permendag 29/2019.
"Pasal 16 di Permendag 59/2016 ini mengatur saat barang (impor) diperdagangkan di Indonesia, bukan pada saat memasukkan barang dari luar," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa, "Permendag 59/2016 dan Permendag 29/2019 tidak ada perubahan rekomendasi, artinya halal tetap dilewati."
Adapun pasal 16 Permendag 59/2016 ayat 1 berbunyi "Produk hewan yang diimpor wajib dicantumkan label dalam dan/atau kemasan pada saat diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Wisnu menjelaskan, karena menyangkut peredaran barang dalam negeri, ketentuan ini dinilai tidak tepat ada karena sudah banyak diatur dalam aturan lainnya.
"Saat dievaluasi, tidak tepat kalau ada di Permendag 29, karena sudah banyak aturan yang mengatur (peredaran barang di dalam negeri), seperti UU Nomor 33 tahun 2014, Peraturan BPOM 31 tahun 2018 tentang Label Pangan," katanya.
Ihwal kewajiban label dan sertifikat halal memang tercantum pada pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 pada pasal 2 sebagai Peraturan Pelaksanaan UU JPH, diatur bahwa setiap produk yang masuk ke wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Untuk menghindari kesalahpahaman, Kemendag, kata Wisnu, akan merevisi Permendag 29/2019 dengan menambah pasal tambahan soal wajib ketentuan dan label halal untuk menegaskan bahwa saat pemasukan hewan dan produk hewan (yang diwajibkan halal) ke Indonesia harus wajib halal.
(hoi/hoi) Next Article Jepang Naikkan Tarif Impor Daging Sapi AS
Most Popular