
Peringatan! Denda Truk 'Obesitas' Bakal Dinaikkan
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 September 2019 18:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Truk over dimension and over load (ODOL) masih kerap jadi 'hantu' di jalanan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) usul agar ada tambahan denda untuk perusahaan truk yang sering melanggar jumlah muatan.
Denda yang diberikan sebagai hukuman bagi para pelanggar saat ini dinilai terlalu kecil. Selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur mengenai denda tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengakui, sering kali hukuman yang divoniskan bagi pelanggar kerap tak mencapai angka maksimal.
"Ancaman hukuman dan vonis terhadap Over Dimension and Over Loading yang diberikan biasanya berkisar Rp 150 ribu - Rp 200 ribu. Ini bisa jadi kurang memberi efek jera," ungkap Budi Setiyadi di kantornya, Selasa (10/9/2019).
Padahal, denda maksimal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah Rp 500.000. Budi juga menilai angka maksimal itu saja belum tentu menimbulkan efek jera.
"Denda maksimal UU 22 kan Rp 500 ribu. Tapi nanti bisa di atas Rp 500 ribu. Denda maksimalnya lebih dari itu," tegasnya.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Korlantas Polri, Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga operator jalan tol. Dia ingin semua pihak kompak untuk menindak tegas truk yang melebihi muatan.
"Minggu Depan, kami, Kakorlantas, BPJT dan PU bina marga dan dari operator jalan tol akan mengadakan komitmen bersama untuk penanggung jawab, memulai penegakan hukum tegas pada kendaraan ODOL," katanya.
Isu ODOL kembali mencuat usai kecelakaan maut di Tol Cipularang beberapa waktu lalu. Truk yang terlibat kecelakaan terbukti membawa angkutan berlebih.
(hoi/hoi) Next Article Awas! Truk Kelebihan Panjang dan Muatan akan Dipotong
Denda yang diberikan sebagai hukuman bagi para pelanggar saat ini dinilai terlalu kecil. Selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur mengenai denda tersebut.
"Ancaman hukuman dan vonis terhadap Over Dimension and Over Loading yang diberikan biasanya berkisar Rp 150 ribu - Rp 200 ribu. Ini bisa jadi kurang memberi efek jera," ungkap Budi Setiyadi di kantornya, Selasa (10/9/2019).
Padahal, denda maksimal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah Rp 500.000. Budi juga menilai angka maksimal itu saja belum tentu menimbulkan efek jera.
"Denda maksimal UU 22 kan Rp 500 ribu. Tapi nanti bisa di atas Rp 500 ribu. Denda maksimalnya lebih dari itu," tegasnya.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Korlantas Polri, Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga operator jalan tol. Dia ingin semua pihak kompak untuk menindak tegas truk yang melebihi muatan.
"Minggu Depan, kami, Kakorlantas, BPJT dan PU bina marga dan dari operator jalan tol akan mengadakan komitmen bersama untuk penanggung jawab, memulai penegakan hukum tegas pada kendaraan ODOL," katanya.
Isu ODOL kembali mencuat usai kecelakaan maut di Tol Cipularang beberapa waktu lalu. Truk yang terlibat kecelakaan terbukti membawa angkutan berlebih.
(hoi/hoi) Next Article Awas! Truk Kelebihan Panjang dan Muatan akan Dipotong
Most Popular