
Punya Truk 'Obesitas', Memang Ada Sanksinya?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
24 February 2020 19:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Zero Over Dimension dan Overload (ODOL) atau memberantas kendaraan kelebihan muatan dan dimensi berlaku di sebagian jalan tol mulai 2020. Truk 'obesitas' dilarang melintas di sepanjang ruas Tol Priok, Jakarta-Cikampek, hingga Bandung, serta di seluruh angkutan penyeberangan atau kapal air.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan, untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, pintu-pintu tol dan pelabuhan dijaga ketat. Artinya truk ODOL tak punya akses pada perjalanan.
"Ya kalau nggak boleh lewat situ berarti enggak boleh. Kalau di situ kan jelas pintu-pintu masuknya, (kalau ada yang melanggar) pasti dikeluarkan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (24/2/20).
Sanksi lain yang dapat dilakukan adalah berupa tilang. Ia menjelaskan khusus untuk truk yang diketahui kelebihan dimensi, maka akan langsung dilakukan normalisasi.
"Normalisasi itu misalnya untuk yang over dimensi, kalau ada truk yang tidak sesuai ya dinormalisasi, disesuaikan. Karena nanti kalau enggak dinormalisasi, dia enggak akan lulus uji berkala KIR nya. Kalau dia nggak lulus berarti di jalan itu nggak punya KIR dia," imbuhnya.
Ia mengimbau para pengusaha untuk memperhatikan spesifikasi dimensi kendaraannya.
"Artinya untuk para pengusaha, kalau truknya tidak sesuai dengan dimensinya ya sudah nggak ada pilihan lain, dipotong saja sudah," tegasnya.
Adapun untuk truk 'obesitas'yang melintas di luar jalur yang dikecualikan, maka masih ada toleransi. Pemerintah memperpanjang penerapan Zero ODOL secara penuh hingga 1 Januari 2023 dari sebelumnya 2021. Budi Setiyadi bilang, terkait hal ini penegakkan dan penindakan juga dilakukan bertahap.
"Nanti gini, untuk yang diberikan toleransi ini kita catat kendaraannya apa apa saja. Kemudian saya juga ingin kemajuannya. Katakanlah dia punya 100, sampai tahun 2022 bagaimana normalisasi dia secara bertahap," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Ini Alasan Kemenhub Toleransi Truk 'Obesitas' hingga 2022
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan, untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, pintu-pintu tol dan pelabuhan dijaga ketat. Artinya truk ODOL tak punya akses pada perjalanan.
"Ya kalau nggak boleh lewat situ berarti enggak boleh. Kalau di situ kan jelas pintu-pintu masuknya, (kalau ada yang melanggar) pasti dikeluarkan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (24/2/20).
Sanksi lain yang dapat dilakukan adalah berupa tilang. Ia menjelaskan khusus untuk truk yang diketahui kelebihan dimensi, maka akan langsung dilakukan normalisasi.
"Normalisasi itu misalnya untuk yang over dimensi, kalau ada truk yang tidak sesuai ya dinormalisasi, disesuaikan. Karena nanti kalau enggak dinormalisasi, dia enggak akan lulus uji berkala KIR nya. Kalau dia nggak lulus berarti di jalan itu nggak punya KIR dia," imbuhnya.
Ia mengimbau para pengusaha untuk memperhatikan spesifikasi dimensi kendaraannya.
"Artinya untuk para pengusaha, kalau truknya tidak sesuai dengan dimensinya ya sudah nggak ada pilihan lain, dipotong saja sudah," tegasnya.
Adapun untuk truk 'obesitas'yang melintas di luar jalur yang dikecualikan, maka masih ada toleransi. Pemerintah memperpanjang penerapan Zero ODOL secara penuh hingga 1 Januari 2023 dari sebelumnya 2021. Budi Setiyadi bilang, terkait hal ini penegakkan dan penindakan juga dilakukan bertahap.
"Nanti gini, untuk yang diberikan toleransi ini kita catat kendaraannya apa apa saja. Kemudian saya juga ingin kemajuannya. Katakanlah dia punya 100, sampai tahun 2022 bagaimana normalisasi dia secara bertahap," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Ini Alasan Kemenhub Toleransi Truk 'Obesitas' hingga 2022
Most Popular