Catat! Truk Obesitas Haram Masuk Tol Cikampek dan Kapal Laut

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
24 February 2020 14:45
Meski larangan ODOL berlaku mulai 2023, tapi untuk ruas tol tertentu dan kapal laut berlaku 2020.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih menoleransi truk Over Dimension dan Overload (ODOL) beroperasi hingga 1 Januari 2023. Kendati begitu, ada sebagian ruas jalan yang sudah mulai memberlakukan zero ODOL pada tahun 2020.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, terdapat pengecualian toleransi di sejumlah ruas tol. Artinya, pada ruas jalan yang dikecualikan ini, truk ODOL sudah tak boleh lagi beroperasi, tanpa harus menunggu awal 2023.

"Tol dari Priok sampai ke Bandung. Jadi Priok, Jakarta Cikampek Bandung mulai tidak berlaku, atau ODOL tak boleh beroperasi di situ mulai sekarang. Sekarang ditetapkan kapan, besok atau lusa atau seminggu lagi itu teknis," kata Budi Karya di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (24/2/20).


Dia menegaskan, kebijakan ini diberlakukan lantaran sebagian besar potensi truk ODOL ada di jalur tersebut. Sebagai gambaran saja, dia mengaku angkutan logistik dari Pelabuhan Tanjung Priok mencapai angka 60%.

"Kita juga memberikan upaya upaya, membuat KIR yang lebih care. Memikirkan alternatif penggunaan Roro dan penggunaan kereta api. Dan juga memasukkan beberapa industri ke dalam hal-hal yang dikecualikan," imbuhnya.

Sejalan dengan itu, per 1 Mei 2020, truk ODOL juga dilarang masuk penyeberangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya tak hanya akan melarang truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan, tetapi akan mengembalikannya sampai ukurannya dinormalisasikan.

"Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan ramp door dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan," ujarnya dalam keterangan resmi.

Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut. Karena itu dia meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan.

Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.

Ia pun mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.

"Kita akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertiban belum konsisten," ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Corona Bikin Larangan Truk Obesitas Jadi Maju-Mundur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular