
Soal Aturan ODOL, Kemenhub Buka Diskusi dengan Supir Truk

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tetap menjalankan ketentuan penindakan truk bermuatan lebih atau dimodifikasi melebihi dimensi (over dimension over load/ ODOL). Meski, kebijakan itu diakui mendapat keberatan. Kemenhub menegaskan, penindakan truk ODOLĀ diterapkan demi meminimalisir kecelakaan yang kerap terjadi di jalan.
"Kami akan mencari titik temu dengan berdiskusi bersama para pengemudi dan mencari tahu apa yang diharapkan oleh mereka. Kemungkinan akan dilakukan diskusi pekan depan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi dalam konferensi pers, Kamis (24/2/22).
Ia tidak menampik bahwa penolakan dari pengemudi karena ada anggapan Kemenhub bakal mengganti Undang-undang (UU) ODOL. Pengemudi beranggapan bahwa UU baru baru tersebut bakal merugikan
"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi, kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada," sebut Budi.
![]() Galakan aksi keselamatan dan penegakan hukum di tol, Hutama Karya jaring 200 lebih kendaran odol. (Dok: HK) |
Penguatan regulasi itu demi targetĀ Zero ODOL di tahun 2023. Semula target pemerintah sudah mulai efektif di 2021, namun harus mundur karena perlu edukasi mendalam dan persiapan lainnya.
"Kita sudah melakukan edukasi, kemudian kita juga melakukan kampanye, kita juga melakukan sosialisasi," sambungnya.
Sementara itu, aksi protes penindakan ODOL berlangsung di berbagai daerah. Mereka berdemo di beberapa lokasi mulai dari kantor Dinas Perhubungan, jembatan timbang, keluar pintu tol hingga memblokade jalan tol yang sempat membuat terjadinya kemacetan.
Salah satunya di Tol Purbaleunyi, Bandung, Jawa Barat. Hal serupa juga nampak di Jalur Pantura Batang, Jawa Tengah.Pemerintah masih memiliki waktu kurang lebih satu tahun ke depan, namun waktu tersebut perlu dimaksimalkan demi menghindari kesalahpahaman seperti yang terjadi kemarin.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Pasta Gigi, Lur! Kok Dibilang Odol Sih?