
Corona Bikin Larangan Truk Obesitas Jadi Maju-Mundur
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 February 2020 09:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Zero Over Dimension dan Overloading (ODOL) di jalanan umum termasuk tol kembali molor. Terbaru, truk berspesifikasi ODOL masih dibiarkan merajalela di jalanan hingga 1 Januari 2023. Padahal sempat ada rencana dimulai pada 2021.
Hal ini merupakan keputusan dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setidaknya 3 menteri hadir dalam rapat tersebut, yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Kita mencari suatu jalan solusi, oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai 2023," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai rapat, Senin (24/2/20).
Budi Karya sempat mengaitkan kebijakan ini dengan kondisi ekonomi global. Penyebaran virus corona juga sempat disebut dalam penjelasan Budi Karya. Larangan ODOL berdampak pada sistem arus barang industri-industri dan pembengkakan jumlah truk di jalan.
"Kita tahu kita sedang menghadapi masalah resesi dengan adanya Corona dan sebagainya. Tapi di sisi lain kita memang punya keinginan, kesepakatan, bahwa harus ditegakkannya kesepakatan penggunaan dari ODOL," lanjutnya.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menambahkan bahwa kebijakan zero ODOL memang mundur dari rencana semula. Namun dia mewanti-wanti bahwa pada 2023, tidak boleh ada lagi truk 'obesitas' berkeliaran di jalan.
"Jadi diundurnya itu akhir 2022, 1 Januari 2023 sudah mulai (bebas ODOL)," imbuh Basuki.
Adapun Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tak banyak berkomentar. Dia hanya bilang bahwa semua asosiasi yang berkaitan dengan Kementerian Perindustrian, mendukung penuh kesepakatan ini.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa truk ODOL tak boleh beroperasi mulai 2021. Kebijakan itu belakangan mundur ke tahun 2022 sebelum akhirnya dalam rapat kali ini lagi-lagi mundur menjadi awal 2023. Kendati begitu, ada sebagian ruas jalan yang sudah mulai memberlakukan zero ODOL pada tahun 2020.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, terdapat pengecualian toleransi di sejumlah ruas tol. Artinya, pada ruas jalan yang dikecualikan ini, truk ODOL sudah tak boleh lagi beroperasi, tanpa harus menunggu awal 2023.
"Tol dari Priok sampai ke Bandung. Jadi Priok, Jakarta Cikampek Bandung mulai tidak berlaku, atau ODOL tak boleh beroperasi di situ mulai sekarang. Sekarang ditetapkan kapan, besok atau lusa atau seminggu lagi itu teknis," kata Budi Karya di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (24/2/20).
Dia menegaskan, kebijakan ini diberlakukan lantaran sebagian besar potensi truk ODOL ada di jalur tersebut. Sebagai gambaran saja, dia mengaku angkutan logistik dari Pelabuhan Tanjung Priok mencapai angka 60%.
"Kita juga memberikan upaya upaya, membuat KIR yang lebih care. Memikirkan alternatif penggunaan Roro dan penggunaan kereta api. Dan juga memasukkan beberapa industri ke dalam hal-hal yang dikecualikan," imbuhnya.
Sejalan dengan itu, per 1 Mei 2020, truk ODOL juga dilarang masuk penyeberangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya tak hanya akan melarang truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan, tetapi akan mengembalikannya sampai ukurannya dinormalisasikan.
"Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan ramp door dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut. Karena itu dia meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan.
Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.
Ia pun mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.
"Kita akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertiban belum konsisten," ujarnya.
(hoi/hoi) Next Article Catat! Truk Obesitas Haram Masuk Tol Cikampek dan Kapal Laut
Hal ini merupakan keputusan dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setidaknya 3 menteri hadir dalam rapat tersebut, yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Kita mencari suatu jalan solusi, oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai 2023," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai rapat, Senin (24/2/20).
Budi Karya sempat mengaitkan kebijakan ini dengan kondisi ekonomi global. Penyebaran virus corona juga sempat disebut dalam penjelasan Budi Karya. Larangan ODOL berdampak pada sistem arus barang industri-industri dan pembengkakan jumlah truk di jalan.
"Kita tahu kita sedang menghadapi masalah resesi dengan adanya Corona dan sebagainya. Tapi di sisi lain kita memang punya keinginan, kesepakatan, bahwa harus ditegakkannya kesepakatan penggunaan dari ODOL," lanjutnya.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menambahkan bahwa kebijakan zero ODOL memang mundur dari rencana semula. Namun dia mewanti-wanti bahwa pada 2023, tidak boleh ada lagi truk 'obesitas' berkeliaran di jalan.
"Jadi diundurnya itu akhir 2022, 1 Januari 2023 sudah mulai (bebas ODOL)," imbuh Basuki.
Adapun Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tak banyak berkomentar. Dia hanya bilang bahwa semua asosiasi yang berkaitan dengan Kementerian Perindustrian, mendukung penuh kesepakatan ini.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa truk ODOL tak boleh beroperasi mulai 2021. Kebijakan itu belakangan mundur ke tahun 2022 sebelum akhirnya dalam rapat kali ini lagi-lagi mundur menjadi awal 2023. Kendati begitu, ada sebagian ruas jalan yang sudah mulai memberlakukan zero ODOL pada tahun 2020.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, terdapat pengecualian toleransi di sejumlah ruas tol. Artinya, pada ruas jalan yang dikecualikan ini, truk ODOL sudah tak boleh lagi beroperasi, tanpa harus menunggu awal 2023.
"Tol dari Priok sampai ke Bandung. Jadi Priok, Jakarta Cikampek Bandung mulai tidak berlaku, atau ODOL tak boleh beroperasi di situ mulai sekarang. Sekarang ditetapkan kapan, besok atau lusa atau seminggu lagi itu teknis," kata Budi Karya di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (24/2/20).
Dia menegaskan, kebijakan ini diberlakukan lantaran sebagian besar potensi truk ODOL ada di jalur tersebut. Sebagai gambaran saja, dia mengaku angkutan logistik dari Pelabuhan Tanjung Priok mencapai angka 60%.
"Kita juga memberikan upaya upaya, membuat KIR yang lebih care. Memikirkan alternatif penggunaan Roro dan penggunaan kereta api. Dan juga memasukkan beberapa industri ke dalam hal-hal yang dikecualikan," imbuhnya.
Sejalan dengan itu, per 1 Mei 2020, truk ODOL juga dilarang masuk penyeberangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya tak hanya akan melarang truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan, tetapi akan mengembalikannya sampai ukurannya dinormalisasikan.
"Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan ramp door dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut. Karena itu dia meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan.
Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.
Ia pun mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.
"Kita akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertiban belum konsisten," ujarnya.
(hoi/hoi) Next Article Catat! Truk Obesitas Haram Masuk Tol Cikampek dan Kapal Laut
Most Popular