Selain PLN, Swasta Bisa Masuk ke SPLU Mobil Listrik

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
03 September 2019 14:29
Penyedia SPLU kendaraan listrik tak hanya PLN, swasta punya kesempatan.
Foto: Finish Tim Jambore Kendaraan Listrik Nasional (CNBC Indonesia/Yuni Astutik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Charging station merupakan fasilitas pendukung untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL). Penugasan pertama akan diberikan kepada PT PLN (Persero). Namun, swasta juga dapat terlibat untuk pengadaan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) atau charging stations.

"Charging stations ini swasta bisa dilibatkan...Jadi masing-masing bisa membuat (charging stations)," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (3/8/2019).

Airlangga mencontohkan charging station bisa ditempatkan di area pusat perbelanjaan (mall). Lalu untuk baterai swap pada KBL roda dua akan dapat ditemukan di minimarket.

 

"Nanti swasta pun dilibatkan. Bisa nanti di mal dipasang. Kan nanti yang khusus, kita bikin untuk model motor listrik. Itu teknologinya adalah battery swap. Jadi battery swap itu bisa melibatkan minimarket-minimarket," kata Airlangga

Soal charhing stations ini menjadi pembahasan dalam rapat bersama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman (Menko Kemaritimam) Luhut Binsar Panjaitan. Mereka juga membahas teknologi, standar dan komponen untuk charging stations.

Harga Fast Charging

PLN telah menyediakan SPLU untuk mendukung program kendaraan listrik. PLN Mencatat, untuk SPLU Fast Charging dengan kapasitas 50 KW investasinya sekitar Rp 800 juta.

 

"Fast Charging harganya Rp 800 juta, show case nanti di PLN Gambir, PLN Pusat, Blue Bird dan Bandara," kata Direktur PLN Regional Jawa bagian Barat, Haryanto WS saat seremoni Jambore Kendaraan Listrik Nasional di Kantor PLN UID Jakarta, Selasa (3/9/2019).

PLN memang fokus untuk menyediakan SPLU di kota besar. Saat ini, PLN berencana untuk mengembangkan fast charging tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) dengan pihak ketiga yaitu swasta.

 

"Pertama kita akan petakan di kota besar. Fast charging harus ada dulu. Kita harapkan juga fast charging juga bisa di rumah," katanya.

Haryanto menambahkan, disahkan peraturan tentang mobil listrik merupakan jadi kesempatan untuk mengembangkan komponen kendaraan listrik.

"Ada kesempatan luar biasa mengembangkan kendaraan listrik ini jadi produk dalam negeri. Kita berharap cita-cita bersama, bahwa kendaraan listrik ini bisa segera dimanfaatkan dan digunakan semakin banyak masyarakat," katanya.


(hoi/hoi) Next Article Sri Mulyani Teken Perpres Mobil Listrik, Hanya Tunggu Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular