
Sri Mulyani Teken Perpres Mobil Listrik, Hanya Tunggu Jokowi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 July 2019 15:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Bermotor Listrik kini hanya tinggal menunggu paraf Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diberlakukan.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan usai bertemu kepala negara di Istana Negara, Selasa (23/7/2019).
"Sudah selesai Perpresnya. Mungkin hari-hari ke depan ini presiden tanda tangan," kata Luhut di kompleks kepresidenan, Jakarta.
Beberapa waktu lalu, penerbitan Perpres tersebut sempat terganjal karena belum diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, kini masalah tersebut sudah selesai.
"Kemarin saya teleponan dengan Bu Sri Mulyani, [dia] bilang 'saya udah paraf Pak Luhut, udah selesai," jelasnya.
Informasi yang diterima CNBC Indonesia, beleid ini akan terbit dalam satu atau dua hari mendatang. Meski belum ada penomoran, beleid ini dinamakan: Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam Perpres ini, namun masih juga memerlukan beberapa aturan turunan dan pelengkap untuk mendukung.
Dari dokumen rancangan Perpres yang diterima CNBC Indonesia beberapa hal yang diatur adalah insentif, tingkat komponen dalam negeri, penelitian dan pengembangan industri listrik, pengendalian penggunaan kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil, infrastruktur pengisian listrik, ketentuan teknis, dan lainnya.
(hoi/hoi) Next Article Perpres Mobil Listrik akan Meluncur, Apa Selanjutnya?
Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan usai bertemu kepala negara di Istana Negara, Selasa (23/7/2019).
"Sudah selesai Perpresnya. Mungkin hari-hari ke depan ini presiden tanda tangan," kata Luhut di kompleks kepresidenan, Jakarta.
Beberapa waktu lalu, penerbitan Perpres tersebut sempat terganjal karena belum diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, kini masalah tersebut sudah selesai.
"Kemarin saya teleponan dengan Bu Sri Mulyani, [dia] bilang 'saya udah paraf Pak Luhut, udah selesai," jelasnya.
Informasi yang diterima CNBC Indonesia, beleid ini akan terbit dalam satu atau dua hari mendatang. Meski belum ada penomoran, beleid ini dinamakan: Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam Perpres ini, namun masih juga memerlukan beberapa aturan turunan dan pelengkap untuk mendukung.
Dari dokumen rancangan Perpres yang diterima CNBC Indonesia beberapa hal yang diatur adalah insentif, tingkat komponen dalam negeri, penelitian dan pengembangan industri listrik, pengendalian penggunaan kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil, infrastruktur pengisian listrik, ketentuan teknis, dan lainnya.
(hoi/hoi) Next Article Perpres Mobil Listrik akan Meluncur, Apa Selanjutnya?
Most Popular