Perpres Mobil Listrik Segera Terbit, Ini Daftar Insentifnya!
Gustidha Budiartie,
CNBC Indonesia
23 July 2019 09:59
Jakarta, CNBC Indonesia - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Bermotor Listrik tinggal menghitung hari, kali ini tinggal menunggu penetapan Presiden Joko WidodoĀ (Jokowi) sebelum diundangkan pada pekan ini.
Informasi yang diterima CNBC Indonesia, beleid ini akan terbit dalam satu atau dua hari mendatang. Meski belum ada penomoran, beleid ini dinamakan: Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam Perpres ini, namun masih juga memerlukan beberapa aturan turunan dan pelengkap untuk mendukung. Berdasar dokumen rancangan Perpres yang diterima CNBC Indonesia beberapa hal yang diatur adalah insentif, tingkat komponen dalam negeri, penelitian dan pengembangan industri listrik, pengendalian penggunaan kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil, infrastruktur pengisian listrik, ketentuan teknis, dan lainnya.
Bagian paling hangat dari aturan ini tentunya adalah soal insentif, berikut adalah insentif yang diatur dalam perpres tersebut dikutip langsung dari rancangannya.
Penerima Insentif
Diatur dalam draf Perpres pasal 16, dijabarkan secara lengkap siapa saja yang bisa menerima insentif kendaraan bermotor listrik.
Berikut daftarnya;
Berikutnya adalah jenis insentif. Beleid ini memberikan dua jenis insentif. yakni fiskal dan non fiskal yang diatur dalam pasal 17 dan 18. Berikut cuplikannya;
Kabar terakhir yang diterima CNBC Indonesia, Perpres mobil listrik akan diumumkan di ajang pameran kendaraan bermotor terbesar di Indonesia GIIAS. Ajang GIIASĀ berlangsung dari 18-28 Juli 2019 di ICE, BSD, Jakarta. (gus/gus)
Next Article
Perpres Mobil Listrik Terbit, PLN: Emisi Kendaraan Turun 20%
Informasi yang diterima CNBC Indonesia, beleid ini akan terbit dalam satu atau dua hari mendatang. Meski belum ada penomoran, beleid ini dinamakan: Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam Perpres ini, namun masih juga memerlukan beberapa aturan turunan dan pelengkap untuk mendukung. Berdasar dokumen rancangan Perpres yang diterima CNBC Indonesia beberapa hal yang diatur adalah insentif, tingkat komponen dalam negeri, penelitian dan pengembangan industri listrik, pengendalian penggunaan kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil, infrastruktur pengisian listrik, ketentuan teknis, dan lainnya.
Penerima Insentif
Diatur dalam draf Perpres pasal 16, dijabarkan secara lengkap siapa saja yang bisa menerima insentif kendaraan bermotor listrik.
Berikut daftarnya;
Foto: Peraturan Presiden Mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (BAB III Permmberian Insentif Pasal 16 dan 17) (ist) |
Berikutnya adalah jenis insentif. Beleid ini memberikan dua jenis insentif. yakni fiskal dan non fiskal yang diatur dalam pasal 17 dan 18. Berikut cuplikannya;
Foto: Peraturan Presiden Mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (BAB III Permmberian Insentif Pasal 18 dan 19) (ist) |
Kabar terakhir yang diterima CNBC Indonesia, Perpres mobil listrik akan diumumkan di ajang pameran kendaraan bermotor terbesar di Indonesia GIIAS. Ajang GIIASĀ berlangsung dari 18-28 Juli 2019 di ICE, BSD, Jakarta. (gus/gus)
Foto: Peraturan Presiden Mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (BAB III Permmberian Insentif Pasal 16 dan 17) (ist)
Foto: Peraturan Presiden Mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (BAB III Permmberian Insentif Pasal 18 dan 19) (ist)