Perpres Mobil Listrik Segera Terbit, ESDM Siap Jalankan!

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
24 July 2019 14:43
ESDM tunggu arahan untuk eksekusi kebijakan mobil listrik, menunggu terbitnya dasar hukum
Foto: Mobil Listrik Nissan Leaf ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2019. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Bermotor Listrik tinggal menghitung hari, kali ini tinggal menunggu penetapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum diundangkan pada pekan ini. 

Informasi yang diterima CNBC Indonesia, beleid ini akan terbit dalam satu atau dua hari mendatang. Meski belum ada penomoran, beleid ini dinamakan: Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan. 

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM FX Sutijastoto menuturkan, pihaknya saat ini tinggal menunggu arahan selanjutnya saja.



"Kami tunggu saja. Kalau aturan turunannya sih sudah siap, tinggal dikeluarkan saja, bahkan banyak dari kami yang juga sudah menggunakan mobil hybrid," ujar Toto saat dijumpai dalam gelaran FGD ESDM-BUMN Roadmap PLTS BUMN Menuju Bauran Energi 2025, di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Adapun, aturan turunan yang dimaksud yakni terkait Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) dan infrastruktur penunjang lainnya.

Di sisi lain, seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa hal yang diatur dalam Perpres Mobil Listrik ini, namun masih juga memerlukan beberapa aturan turunan dan pelengkap untuk mendukung. Berdasar dokumen rancangan Perpres yang diterima CNBC Indonesia beberapa hal yang diatur adalah insentif, tingkat komponen dalam negeri, penelitian dan pengembangan industri listrik, pengendalian penggunaan kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil, infrastruktur pengisian listrik, ketentuan teknis, dan lainnya. 

Bagian paling hangat dari aturan ini tentunya adalah soal insentif, berikut adalah insentif yang diatur dalam perpres tersebut dikutip langsung dari rancangannya. 

Perpres Mobil Listrik Siap Terbit, ESDM: Kami Foto: Peraturan Presiden Mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (BAB III Permmberian Insentif Pasal 18 dan 19) (ist)


Diatur dalam draf Perpres pasal 16, dijabarkan secara lengkap siapa saja yang bisa menerima insentif kendaraan bermotor listrik, dan berikutnya adalah jenis insentif. Beleid ini memberikan dua jenis insentif, yakni fiskal dan non fiskal yang diatur dalam pasal 17 dan 18.
(gus/gus) Next Article Perpres Mobil Listrik Segera Terbit, Ini Daftar Insentifnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular