Perpres Mobil Listrik Belum Diteken Jokowi, Ini Penyebabnya

News - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 August 2019 17:33
Perpres mobil listrik tak kunjung diteken oleh Presiden Jokowi. Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sempat berjanji Perpres kendaraan berbasis listrik paling lambat akan diterbitkan pada akhir Juli 2019. Namun, sampai saat ini aturan tersebut tak kunjung dikeluarkan. Para menteri justru masih sibuk 'bolak balik' Istana Negara untuk melaporkan perkembangan aturan tersebut kepada Jokowi.

Pada hari ini, Rabu (7/8/2019), Jokowi kembali menggelar rapat terbatas dengan topik mobil listrik. Rapat yang dihadiri sejumlah menteri Kabinet Kerja ini digelar secara tertutup.

"Tadi sinkronisasi, finalisasi dari Perpres mobil listrik. Dan dari hasil rapat dan diskusi seluruhnya, sudah bulat, tinggal proses lanjutan," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto di kompleks kepresidenan Jakarta.



Airlangga menjelaskan, Perpres ini akan mengatur tugas dan fungsi para kementerian untuk pengembangan mobil listrik, termasuk fasilitas maupun insentif yang siap diberikan.

"Untuk itu ada fasilitas di mana masuk ke revisi dari PP 41, terkait perubahan sistem fiskal perpajakan terkait PPnBM yang akan mengacu dan berbasis pada emisi," jelasnya.

"Teknologi [mobil listrik] sendiri sudah dimasukkan ke berbagai jenis kendaraan berbasis elektrik termasuk mengantisipasi ke depan dipergunakan teknologi yang namanya hidrogen atau fuel cells,"

Dalam Perpres tersebut, sambung Airlangga, juga mengatur kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Bahan baku kendaraan berbasis listrik, wajib TKDN minimal 35% sampai 2023.

"Untuk tahap awal akan diberikan kesempatan untuk melakukan impor dalam bentuk CBU [complete build up], tetapi dalam periode tertentu. Karena dalam 3 tahun sudah diminta untuk local content 35%," kata Airlangga.



Airlangga tak memungkiri, meskipun aturan resmi kendaraan berbasis listrik belum dikeluarkan, sudah ada beberapa perusahaan yang menyatakan komitmennya untuk berinvestasi di kendaran berbasis listrik.

"Sekarang sudah ads 2 sampai 4 principal sudah menyatakan minat masuk ke electric vehicle. Mereka semua targetnya 2022," tegas Airlangga.

Airlangga memastikan bahwa proses finalisasi aturan kendaraan berbasis listrik sudah selesai, dan saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Jokowi.

Masih Perlu Revisi PP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan masih ada kendala terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Oleh karenanya, sampai saat ini belum bisa ditandatangani dan dirilis oleh Presiden.

Menurut Darmin, draf dari Perpres sudah selesai dan tinggal menyerahkan ke Presiden untuk ditandatangani. Tapi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto ingin merevisi salah satu Peraturan Pemerintah (PP) soal insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)  yang sudah ada agar lebih sinkron dengan beleid terbaru ini.

"Ya memang ada, kalau Perpresnya sudah siap tapi Menteri Perindustrian minta satu aturan lagi diubah," ujar Darmin di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Mantan Dirjen Pajak ini menyebutkan, adapun aturan yang ingin diubah adalah PP nomor 41 yakni perubahan sistem fiskal perpajakan terkait dengan PPnBM. Dimana Menperin ingin agar PPnBM nantinya dihitung sesuai dengan emisi buang.

Artinya, mobil dengan emisi yang lebih rendah maka PPnBM nya lebih rendah pula dan bahkan bisa nol persen. Saat ini, penghitungan PPnBM masih menggunakan besaran CC kendaraan.

"PP megenai pajaknya, tapi tidak khusus mengenai mobil listrik. PP mengenai bea masuk dan PPnBM yang untuk sedan-sedan itu loh. Karena kalau itu enggak dirubah tetap enggak laku mobil kita seperti model kijang itu, kalau dikirim keluar dibuat mobil listrik segala macam. Jadi kita masih proses itu," jelasnya.

Namun ia menekankan, itu bukan satu-satunya kendala karena menyusun sebuah kebijakan pasti harus dilakukan hingga benar-benar matang. Ia pun tidak bisa memastikan kapan proses revisi PP 41 tersebut bisa selesai.

"Pokoknya diminta selesaikan, aku belum bisa bilang (kapan selesainya). Ya namanya kendala ya banyak dong, tapi ya untuk mulai diproses lebih komplit tinggal itu," tegasnya.
Artikel Selanjutnya

Perpres Mobil Listrik Terbit, PLN: Emisi Kendaraan Turun 20%


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading