Akhirnya Perpres Mobil Listrik Keluar, Ini Isinya

Redaksi, CNBC Indonesia
15 August 2019 15:25
Perpres mobil listrik telah beredar berikut isinya.
Foto: Toyota C-HR Hybrid (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Akhirnya peraturan presiden (Perpres) yang ditunggu sudah ditandatangani dan beredar ke publik. Perpres kendaraan listrik itu bernama Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini ditetapkan pada 8 Agustus 2019 itu memiliki isi sebanyak 37 pasal. Seperti dikutip dari detikcom, Perpres ini dibuka dengan Ketentuan Umum seputar kendaraan listrik, yaitu pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan lainnya.



Pada Bab II dibahas soal percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam negeri. Di antaranya dibahas soal penelitian, pengembangan, dan inovasi industri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain itu, dibahas juga soal tingkat komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kendaraan bermotor listrik dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.

Selanjutnya, peraturan ini membahas soal pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil. Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.

Pada pasal 17, dibahas soal pemberian insentif. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Insentif yang diberikan bisa berupa insentif fiskal maupun non-fiskal.

Kemudian pada Bab IV, Perpres ini mengatur penyediaan infrastruktur pengisian listrik. Adapun yang diatur yaitu ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, hingga pihak yang melaksanakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik.



Penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) yang selanjutnya dapat bekerja sama dengan BUMN dan/atau badan usaha lainnya.

Bab V diatur soal pendaftaran tipe dan nomor identifikasi kendaraan listrik. Sama seperti mobil bermesin bensin atau diesel, kendaraan listrik harus didaftarkan tipenya dan memenuhi ketentuan NIK. Kendaraan listrik juga harus melaksanakan uji tipe.
Ada juga dibahas soal penanganan limbah baterai. Penanganan limbah baterai dari kendaraan listrik wajib dilakukan dengan daur ulang dan/atau pengelolaan.


(hoi/hoi) Next Article Sri Mulyani Teken Perpres Mobil Listrik, Hanya Tunggu Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular