Perpres Mobil Listrik akan Meluncur, Apa Selanjutnya?
26 July 2019 16:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Bermotor Listrik segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. Sejalan dengan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pendukung berupa peraturan menteri.
Regulasi yang bakal diterbitkan Kemenhub nantinya berupa peraturan menteri perhubungan (Permenhub). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengaku, saat ini draf Permenhub tersebut sudah siap.
"Saya sudah siap drafnya. Asal Perpres-nya sudah, tinggal ada cantolannya," kata Budi Setiyadi di kantornya.
Permenhub itu bakal mengatur aspek safety dalam operasional kendaraan listrik. Dia menegaskan, aturan ini nantinya tidak hanya ditujukan bagi kendaraan listrik yang digunakan sebagai angkutan umum, tetapi juga berlaku untuk kendaraan pribadi.
"Kan nanti pakai tenaga listrik, potensi kebakaran ada. Jadi setiap kendaraan mungkin nanti akan ada alat pemadam kebakaran," katanya.
Secara spesifik, keberadaan kendaraan listrik ini juga akan berdampak pada peningkatan spesifikasi uji tipe kendaraan bermotor. Selama ini, terkait uji tipe kendaraan bermotor berada di bawah wewenang Kemenhub.
Budi menjelaskan, salah satu materi uji tipe yang bakal ditambahkan adalah pengujian terhadap spesifikasi baterai. Selama ini hal tersebut belum dilakukan.
"Kita belum menguji terkait kinerja baterainya. Jadi masih kinerja untuk mobilnya, kendaraannya. Tapi nanti berikutnya akan saya lengkapi dengan itu setelah Perpres jadi. Yang penting saya tidak menghambat produksi mobil listrik," bebernya.
Dia mengaku, dengan adanya Perpres nanti, maka dibutuhkan sejumlah aturan turunan.
"Memang dengan adanya mobil listrik nanti akan banyak merubah regulasi menyangkut masalah keselamatan. Dengan adanya Perpres, artinya pemerintah fokus, mobil listrik akan didorong," katanya.
(hoi/hoi)
Regulasi yang bakal diterbitkan Kemenhub nantinya berupa peraturan menteri perhubungan (Permenhub). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengaku, saat ini draf Permenhub tersebut sudah siap.
"Saya sudah siap drafnya. Asal Perpres-nya sudah, tinggal ada cantolannya," kata Budi Setiyadi di kantornya.
Permenhub itu bakal mengatur aspek safety dalam operasional kendaraan listrik. Dia menegaskan, aturan ini nantinya tidak hanya ditujukan bagi kendaraan listrik yang digunakan sebagai angkutan umum, tetapi juga berlaku untuk kendaraan pribadi.
"Kan nanti pakai tenaga listrik, potensi kebakaran ada. Jadi setiap kendaraan mungkin nanti akan ada alat pemadam kebakaran," katanya.
Secara spesifik, keberadaan kendaraan listrik ini juga akan berdampak pada peningkatan spesifikasi uji tipe kendaraan bermotor. Selama ini, terkait uji tipe kendaraan bermotor berada di bawah wewenang Kemenhub.
Budi menjelaskan, salah satu materi uji tipe yang bakal ditambahkan adalah pengujian terhadap spesifikasi baterai. Selama ini hal tersebut belum dilakukan.
"Kita belum menguji terkait kinerja baterainya. Jadi masih kinerja untuk mobilnya, kendaraannya. Tapi nanti berikutnya akan saya lengkapi dengan itu setelah Perpres jadi. Yang penting saya tidak menghambat produksi mobil listrik," bebernya.
Dia mengaku, dengan adanya Perpres nanti, maka dibutuhkan sejumlah aturan turunan.
"Memang dengan adanya mobil listrik nanti akan banyak merubah regulasi menyangkut masalah keselamatan. Dengan adanya Perpres, artinya pemerintah fokus, mobil listrik akan didorong," katanya.
Artikel Selanjutnya
Sah! Jokowi Akhirnya Teken Perpres Mobil Listrik
(hoi/hoi)