
Kado Sri Mulyani Buat Otomotif, Sedan Tak Lagi Barang Mewah?
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
25 July 2019 13:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil. Langkah ini patut mendapat apresiasi, karena bisa membuat industri otomotif nasional bersaing di level global.
Saat ini, PPnBM mobil secara garis besar didasarkan atas kapasitas mesin, gardan penggerak, dan kategori. Berikut adalah perinciannya:
1. Tarif PPnBM 10% dikenakan untuk:
- Kendaraan bermotor pengangkut 1-15 orang termasuk pengemudi.
- Kendaraan bermotor diesel/semi diesel untuk semua kapasitas silinder.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan motor diesel/semi diesel.
- Memiliki satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
2. Tarif PPnBM 20% dikenakan untuk:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
- Kendaraan selain sedan/station wagon dengan motor diesel semi/diesel dengan sistem satu gardan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 sampai dengan 2.500 cc.
- Mobil dengan kabin ganda dalam bentuk kendaraan bak terbuka.
3. Tarif PPnBM 30% dikenakan untuk:
- Kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
- Kendaraan bermotor sedan/station wagon dengan motor diesel/semi diesel dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
- Kendaraan bermotor selain sedan/station wagon dengan motor diesel/semi diesel.
- Memiliki sistem dua gardan (4x4) dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc.
4. Tarif PPnBM 40% dikenakan untuk:
- Kendaraan bermotor selain sedan/station wagon.
- Memiliki sistem satu gardan penggerak.
- Kapasitas silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc.
5. Tarif PPnBM 50% dikenakan untuk:
- Semua jenis kendaraan khusus yang dimanfaatkan untuk golf.
6. Tarif PPnBM 60% dikenakan untuk:
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.
7. Tarif PPnBM 125% dikenakan untuk:
- Mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
- Sedan/station wagon.
- Kendaraan selain sedan/station wagon dengan sistem satu gardan penggerak.
- Kendaraan yang memiliki dua sistem gardan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan mesin diesel/semi diesel berupa sedan/station wagon.
- Kendaraan selain sedan/station wagon dengan sistem satu dan dua gardan penggerak dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc.
- Trailer, semi trailer, dan karavan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ke depan pemerintah akan menyederhanakan pengenaan PPnBM mobil. Hanya akan ada pembagian berdasarkan kapasitas mesin.
"Kita ubah peraturan PPnBM. Dulu sedan dianggap mewah. Kita tidak lagi menyangkut bentuk. Kami kelompokkan menjadi tiga size saja, di bawah 3.000 cc, 3.000-4.000 cc, dan di atas 4.000 cc," tuturnya.
Dengan skema baru itu, berarti sedan yang selama ini kena PPnBM sampai 40%, bisa jadi bakal kena PPnBM jauh lebih rendah bila kapasitas mesinnya di bawah 3.000 cc atau sedan kecil, bahkan bisa jadi PPnBM sampai 0%.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Saat ini, PPnBM mobil secara garis besar didasarkan atas kapasitas mesin, gardan penggerak, dan kategori. Berikut adalah perinciannya:
1. Tarif PPnBM 10% dikenakan untuk:
- Kendaraan bermotor pengangkut 1-15 orang termasuk pengemudi.
- Kendaraan bermotor diesel/semi diesel untuk semua kapasitas silinder.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan motor diesel/semi diesel.
- Memiliki satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
- Kendaraan selain sedan/station wagon dengan motor diesel semi/diesel dengan sistem satu gardan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 sampai dengan 2.500 cc.
- Mobil dengan kabin ganda dalam bentuk kendaraan bak terbuka.
3. Tarif PPnBM 30% dikenakan untuk:
- Kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
- Kendaraan bermotor sedan/station wagon dengan motor diesel/semi diesel dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
- Kendaraan bermotor selain sedan/station wagon dengan motor diesel/semi diesel.
- Memiliki sistem dua gardan (4x4) dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc.
4. Tarif PPnBM 40% dikenakan untuk:
- Kendaraan bermotor selain sedan/station wagon.
- Memiliki sistem satu gardan penggerak.
- Kapasitas silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc.
5. Tarif PPnBM 50% dikenakan untuk:
- Semua jenis kendaraan khusus yang dimanfaatkan untuk golf.
6. Tarif PPnBM 60% dikenakan untuk:
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.
7. Tarif PPnBM 125% dikenakan untuk:
- Mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
- Sedan/station wagon.
- Kendaraan selain sedan/station wagon dengan sistem satu gardan penggerak.
- Kendaraan yang memiliki dua sistem gardan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan mesin diesel/semi diesel berupa sedan/station wagon.
- Kendaraan selain sedan/station wagon dengan sistem satu dan dua gardan penggerak dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc.
- Trailer, semi trailer, dan karavan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ke depan pemerintah akan menyederhanakan pengenaan PPnBM mobil. Hanya akan ada pembagian berdasarkan kapasitas mesin.
"Kita ubah peraturan PPnBM. Dulu sedan dianggap mewah. Kita tidak lagi menyangkut bentuk. Kami kelompokkan menjadi tiga size saja, di bawah 3.000 cc, 3.000-4.000 cc, dan di atas 4.000 cc," tuturnya.
Dengan skema baru itu, berarti sedan yang selama ini kena PPnBM sampai 40%, bisa jadi bakal kena PPnBM jauh lebih rendah bila kapasitas mesinnya di bawah 3.000 cc atau sedan kecil, bahkan bisa jadi PPnBM sampai 0%.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular