Kado Sri Mulyani Buat Otomotif, Sedan Tak Lagi Barang Mewah?

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
25 July 2019 13:57
Kado Sri Mulyani Buat Otomotif, Sedan Tak Lagi Barang Mewah?
Ilustrasi Mobil Sedan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil. Langkah ini patut mendapat apresiasi, karena bisa membuat industri otomotif nasional bersaing di level global. 

Saat ini, PPnBM mobil secara garis besar didasarkan atas kapasitas mesin, gardan penggerak, dan kategori. Berikut adalah perinciannya:

1. Tarif PPnBM 10% dikenakan untuk:

- Kendaraan bermotor pengangkut 1-15 orang termasuk pengemudi.
- Kendaraan bermotor diesel/semi diesel untuk semua kapasitas silinder.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan motor diesel/semi diesel.
- Memiliki satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

2. Tarif PPnBM 20% dikenakan untuk:

- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
- Kendaraan selain sedan/station wagon dengan motor diesel semi/diesel dengan sistem satu gardan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 sampai dengan 2.500 cc.
- Mobil dengan kabin ganda dalam bentuk kendaraan bak terbuka.

3. Tarif PPnBM 30% dikenakan untuk:

- Kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
- Kendaraan bermotor sedan/station wagon dengan motor diesel/semi diesel dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
- Kendaraan bermotor selain sedan/station wagon dengan motor diesel/semi diesel.
- Memiliki sistem dua gardan (4x4) dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc.

4. Tarif PPnBM 40% dikenakan untuk:

- Kendaraan bermotor selain sedan/station wagon.
- Memiliki sistem satu gardan penggerak.
- Kapasitas silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc.

5. Tarif PPnBM 50% dikenakan untuk:

- Semua jenis kendaraan khusus yang dimanfaatkan untuk golf.

6. Tarif PPnBM 60% dikenakan untuk:

- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.

7. Tarif PPnBM 125% dikenakan untuk:

- Mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
- Sedan/station wagon.
- Kendaraan selain sedan/station wagon dengan sistem satu gardan penggerak.
- Kendaraan yang memiliki dua sistem gardan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan mesin diesel/semi diesel berupa sedan/station wagon.
- Kendaraan selain sedan/station wagon dengan sistem satu dan dua gardan penggerak dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc.
- Trailer, semi trailer, dan karavan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ke depan pemerintah akan menyederhanakan pengenaan PPnBM mobil. Hanya akan ada pembagian berdasarkan kapasitas mesin. 

"Kita ubah peraturan PPnBM. Dulu sedan dianggap mewah. Kita tidak lagi menyangkut bentuk. Kami kelompokkan menjadi tiga size saja, di bawah 3.000 cc, 3.000-4.000 cc, dan di atas 4.000 cc," tuturnya.

Dengan skema baru itu, berarti sedan yang selama ini kena PPnBM sampai 40%, bisa jadi bakal kena PPnBM jauh lebih rendah bila kapasitas mesinnya di bawah 3.000 cc atau sedan kecil, bahkan bisa jadi PPnBM sampai 0%.

(BERLANJUT KE HALAMAN 2)

Para pelaku usaha otomotif sejak dulu sudah menyuarakan hal ini. Skema PPnBM yang berlaku sekarang dinilai membuat produk otomotif Indonesia sulit bersaing di pasar ekspor. 

Tarif PPnBM paling rendah yaitu 10% begitu memanjakan segmen Multi Purpose Vehicle (MPV). Akibatnya, harga jual mobil ini lebih terjangkau dan menjadi kendaraan sejuta umat. 

Penjualan MPV yang tinggi, plus 'keberpihakan' pajak, membuat produsen berlomba-lomba memproduksi segmen ini. Sepanjang Januari-Mei 2019, Gaikindo melaporkan produksi MPV atau segmen 4x2 adalah 301.872 unit atau 57,73% dari total produksi.

Secara nominal memang turun, karena pada Januari-Mei 2018 produksi MPV adalah 305.105 unit. Namun pangsa pasarnya naik, karena saat itu 'hanya' 54,09%.




MPV boleh menjadi raja di dalam negeri. Namun di level global, MPV bukanlah primadona. 

Mengutip data JATO, pangsa pasar Sport Utiluty Vehicle (SUV) alias 4x4 adalah yang terbesar di dunia yaitu 36,4%. Bagaimana dengan MPV? Hanya 7,3%. 

 

Alhasil, Indonesia masih sulit menjadi pemain utama di pasar mobil dunia karena memproduksi produk yang tak terlalu diminati di pasar ekspor. Sepanjang Januari-Mei, total ekspor mobil Indonesia adalah 115.510 (hanya CBU). Dalam periode yang sama, Thailand bisa mengekspor 462.286 unit, mengutip data Federation of Thai Industries.  

Jika aturan PPnBM diubah, maka ada kemungkinan produsen lebih bersemangat memproduksi SUV maupun sedan. Sebab yang penting selama kapasitas mesinnya di bawah 3.000 cc bisa dikenakan PPnBM paling rendah. 

Saat produsen punya motivasi untuk membuat SUV, maka mobil buatan Indonesia bisa lebih banyak mengambil hati konsumen global. Dampak ikutannya adalah semakin banyak pemain global yang berniat menanamkan modal di Indonesia. Investasi meningkat, penciptaan lapangan kerja bertambah, rakyat pun semakin sejahtera. 

Sepanjang 2018, investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI) di sektor otomotif tercatat US$ 971,32 juta. Sektor ini menempati peringkat ke-10. Dengan perlakuan pajak yang baru, diharapkan sektor otomotif Indonesia jadi lebih bergairah dan meningkatkan investasi. 

SektorNilai Investasi (US$ Juta)
Listrik, gas, dan air bersih4,383.82
Perumahan, kawasan industri, dan gedung perkantoran4,302.74
Pertambangan3,038.61
Transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi3,027.15
Logam (kecuali mesin dan peralatan)2,219.08
Kimia dan industri farmasi1,938.34
Pertanian, perkebunan, dan peternakan1,721.24
Logam, mesin, elektronik, peralatan medis. Peralatan optik, dan jam tangan1,341.15
Industri makanan1,307.31
Kendaraan dan industri transportasi971.32
BKPM


TIM RISET CNBC INDONESIA


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular