Top! Jokowi akan Umumkan Langsung Insentif Mobil Listrik
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 July 2019 14:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membocorkan sedikit gambaran mengenai aturan mobil listrik yang tak lama lagi akan segera dirilis pemerintah. Presiden Jokowi rencananya akan mengumumkan langsung.
Berbicara di kompleks kepresidenan, Sri Mulyani mengatakan, aturan yang akan diluncurkan akan berbentuk peraturan presiden (Perpres) soal kendaraan listrik berbasis baterai dan peraturan pemerintah (PP) soal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
"Bapak Presiden nanti akan mengumumkan untuk peraturan pemerintah maupun perpresnya dalam rangka mendukung industri otomotif terutama yang berbasis listrik," kata Sri Mulyani, Kamis (24/7/2019).
Bagaimana gambaran aturan mobil listrik yang akan diterbitkan Jokowi?
"Tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi juga sebagai center untuk produksi ekspor. Karena otomotif ini supply chain cukup kompleks, jadi kita tidak membangun konsumsi dalam negeri,"
"Kita tidak hanya mendukung dari sektor otomotifnya, tapi juga supply chain. Seperti baterai. Nanti policy yang akan dituangkan, menyangkut itu," tegas Sri Mulyani.
Perpres tersebut akan mengatur tentang ekosistem industri mobil listrik, sementara peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan mengatur berbagai macam insentif yang fiskal.
"PP-nya berbagai macam treatment atau perlakuan insentif, seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun telah menyiapkan aturan turunan sebagai dukungan untuk mengimplementasikan aturan yang mengatur insentif fiskal untuk produksi mobil listrik.
(hoi/hoi) Next Article DP Kredit Mobil-Motor Listrik Bisa 0%, Apa Konsumen Happy?
Berbicara di kompleks kepresidenan, Sri Mulyani mengatakan, aturan yang akan diluncurkan akan berbentuk peraturan presiden (Perpres) soal kendaraan listrik berbasis baterai dan peraturan pemerintah (PP) soal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
"Bapak Presiden nanti akan mengumumkan untuk peraturan pemerintah maupun perpresnya dalam rangka mendukung industri otomotif terutama yang berbasis listrik," kata Sri Mulyani, Kamis (24/7/2019).
Bagaimana gambaran aturan mobil listrik yang akan diterbitkan Jokowi?
"Tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi juga sebagai center untuk produksi ekspor. Karena otomotif ini supply chain cukup kompleks, jadi kita tidak membangun konsumsi dalam negeri,"
"Kita tidak hanya mendukung dari sektor otomotifnya, tapi juga supply chain. Seperti baterai. Nanti policy yang akan dituangkan, menyangkut itu," tegas Sri Mulyani.
Perpres tersebut akan mengatur tentang ekosistem industri mobil listrik, sementara peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan mengatur berbagai macam insentif yang fiskal.
"PP-nya berbagai macam treatment atau perlakuan insentif, seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun telah menyiapkan aturan turunan sebagai dukungan untuk mengimplementasikan aturan yang mengatur insentif fiskal untuk produksi mobil listrik.
(hoi/hoi) Next Article DP Kredit Mobil-Motor Listrik Bisa 0%, Apa Konsumen Happy?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular