Perpres Terbit, Harga Mobil Listrik Bakal Lebih Murah?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
15 August 2019 18:53
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto angkat bicara ihwal penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan listrik.
Foto: CNBC Indonesia/Samuel Pablo
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto angkat bicara ihwal penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Salah satu harapan yang mengemuka seiring penerbitan beleid itu adalah harga kendaraan listrik, baik itu mobil dan motor dapat ditekan. Hal itu seiring dengan keberadaan sejumlah insentif dari sisi perpajakan.

Ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/8/2019), Airlangga mengatakan, untuk mobil, perbedaan harga antara listrik dan konvensional (internal combustion engine/ICE) saat ini sekitar 40%. Dengan serangkaian kebijakan, rentang bedanya bisa hanya 10% hingga 15%.

"Mantap kan?," kata Airlangga.




Ketua Umum Partai Golongan Karya itu mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap peraturan pemerintah (PP) untuk mengakomodasi insentif yang ada, termasuk pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

"PPnBM adanya direvisi PP 41, jadi kita masih nunggu revisi PP 41. Ada perpres ada PP, teknisnya di PP, fiskalnya di PP," ujar Airlangga. "Sudah dibahas antar kementerian dan sudah dibahas di parlemen, jadi secara substansi sudah selesai. Untuk mobil 0%," lanjutnya.

Simak ulasan investasi mobil listrik.
[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article BI Pangkas DP Kredit Mobil Listrik Jadi 0%, Konsumen Untung?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular