Catat! Pembuat Mobil Listrik Harus Perhatikan Ini

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
02 September 2019 16:50
Kendaraan listrik juga harus memenuhi uji tipe.
Foto: konvoi menggunakan kendaraan bermotor listrik (KBL) (CNBC Indonesia Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan kepada para produsen mobil listrik untuk berkoordinasi kepada pemerintah. Kemenhub saat ini sedang menuntaskan dua aturan soal uji tipe dan uji berkala kendaraan listrik.

"Bagi yang mau membuat mobil atau mencoba memroduksi atau penelitian, baik perguruan tinggi atau pengusaha yang akan memproduksi mobil listrik kalau bisa melibatkan kemenhub," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi di Jakarta, Senin (2/9)

Budi beralasan supaya ketika mobil diciptakan tipenya sesuai dengan regulasi yang dibuat Kemenhub. Salah satu yang krusial adalah soal dimensinya mencakub berat dan panjang kendaraan listrik.

"Kan terkait UN regulation dan udah diberikan aturan kita. Jadi diharapkan ada komunikasi dengan saya supaya busa sesuai ukuran," katanya.

Kemenhub sedang menyelesaikan rancangan dua aturan baru terkait kendaraan listrik. Dua aturan ini dikebut menyusul terbitnya Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Pertama yang sudah hampir kelar tersebut yakni mengenai uji tipe. Saat ini, tahapan perancangan sudah masuk harmonisasi dan menunggu tanda tangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.


Kedua yakni mengenai uji berkala. Budi Setiyadi menjelaskan, aturan itu sebagai antisipasi kelak jika kendaraan listrik sudah masif di Indonesia.

"Nanti kalau sudah cukup banyak mobil terutama yang angkutan umum kita dorong, nanti uji berkala kan tiap enam bulan. Itu sedang kita buatkan regulasi," kata Budi.


(hoi/hoi) Next Article Kemenko Marves: Kendaraan Dinas 3 Daerah Bakal Diganti KLBB

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular