
LPS Buka Ruang Turunkan Bunga Penjaminan
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
27 July 2019 19:46

Cirebon, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka ruang penurunan bunga penjaminan pasca Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi domestik.
Samsu Adi Nugroho, Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS menuturkan, ruang penurunan tersebut akan mempertimbangkan pasar, biasanya hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) menjadi acuan bagi LPS menentukan arah kebijakan.
"Iya (potensi turun), biasanya Bank Indonesia (BI) jadi masukan juga dalam penentuan suku bunga LPS," kata Samsu, di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/7/2019).
Mengacu data di laman LPS, saat ini tingkat bunga penjaminan LPS periode 15 Mei - 25 September 2019 untuk bank umum pada level 7%, bank umum dalam valas sebesar 2,25% dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,50%. Secara tren, kata Samsu, ini sebetulnya terjadi penurunan sejak 2018 lalu. Hanya saja, ia tidak dapat memastikan, berapa basis poin potensi suku bunga penjaminan yang bisa disesuaikan pada Agustus atau September mendatang.
"Kita lihat bagaimana bank-bank menyesuaikan dulu, kalau rata-rata pasar memang turun ya otomatis tentu kita akan turun," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia menyampaikan, ketika bunga acuan bank sentral diturunkan, ada risiko dari sisi persaingan likuiditas perbankan.
Fauzi menambahkan, kebijakan LPS dalam menurunkan bunga penjaminan berbeda dengan penentuan kebijakan suku bunga Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate (BI 7DRRR).
Target sank sentral, kata dia, memastikan inflasi dan nilai tukar Rupiah tetap terjaga, sehingga arah kebijakannya adalah fordward looking. LPS, sebaliknya. "Menentukan LPS rate sifatnya backward looking. Dampak penurunan suku bunga bank sentral akan memberi dasar LPS menurunkan LPS ratenya," kata Fauzi, dalam acara dialog Closing Bell CNBC Indonesia, Jumat (19/7/2019).
Ditegaskannya lagi, LPS biasanya merevisi tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun. Namun, setiap bulannya terus dilakukan evaluasi dan pemantauan.
(dru) Next Article Likuiditas Membaik, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan
Samsu Adi Nugroho, Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS menuturkan, ruang penurunan tersebut akan mempertimbangkan pasar, biasanya hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) menjadi acuan bagi LPS menentukan arah kebijakan.
"Iya (potensi turun), biasanya Bank Indonesia (BI) jadi masukan juga dalam penentuan suku bunga LPS," kata Samsu, di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/7/2019).
"Kita lihat bagaimana bank-bank menyesuaikan dulu, kalau rata-rata pasar memang turun ya otomatis tentu kita akan turun," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia menyampaikan, ketika bunga acuan bank sentral diturunkan, ada risiko dari sisi persaingan likuiditas perbankan.
Fauzi menambahkan, kebijakan LPS dalam menurunkan bunga penjaminan berbeda dengan penentuan kebijakan suku bunga Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate (BI 7DRRR).
Target sank sentral, kata dia, memastikan inflasi dan nilai tukar Rupiah tetap terjaga, sehingga arah kebijakannya adalah fordward looking. LPS, sebaliknya. "Menentukan LPS rate sifatnya backward looking. Dampak penurunan suku bunga bank sentral akan memberi dasar LPS menurunkan LPS ratenya," kata Fauzi, dalam acara dialog Closing Bell CNBC Indonesia, Jumat (19/7/2019).
Ditegaskannya lagi, LPS biasanya merevisi tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun. Namun, setiap bulannya terus dilakukan evaluasi dan pemantauan.
(dru) Next Article Likuiditas Membaik, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan
Most Popular