Kontribusi 54% PNBP RI, Jonan: ESDM Setor Paling Besar

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
18 July 2019 17:35
ESDM mengaku paling besar kontribusi ke PNBP RI, mencapai 54%. Tetapi dari sisi tunjangan sama dengan kementerian lainnya.
Foto: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VII DPR. (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan besaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Kementerian ESDM paling besar diantara kementerian yang lain. Kementerian ESDM berkontribusi terhadap 54% dari total PNBP
nasional.

"Di tahun 2018 sekitar 54% dari total PNBP nasional. Jadi kalau per kementerian dan lembaga tidak ada PNBP yang lebih besar dari
Kementerian ESDM," kata Jonan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR, Kamis (18/7/2019).



Dalam paparannya Jonan sempat menyinggung bahwa pegawai di kementerian dan lembaga yang kontribusi PNBP-nya lebih kecil mendapat tunjangan kinerja (tukin) dengan besaran yang sama.

"Walaupun pegawai Kementerian ESDM tukinnya juga sama saja dengan yang tidak ada PNBP-nya. Jadi sama saja. PNBP tinggi, tukinnya segitu. PNBP tidak ada [kontribusi], tukinnya juga segitu," imbuh Jonan.

Dalam agenda raker hari ini, Jonan juga mengaku masih ada akun piutang PNBP yang belum tertagih di 2018. Jumlahnya mencapai Rp 14,6 triliun.

"Akun piutang PNBP Kementerian ESDM sebesar Rp 14,6T. Upaya yang tidak bisa ditagih, kami akan limpahkan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) karena saya bingung hutang tidak dibayar tapi masih dilayani," ujarnya.

Jonan mengaku terkadang sulit untuk menagih PNBP di sektor ESDM. Mulai dari perusahaan yang minta dicicil hingga mengancam tak mau ekspor.

"Kadang saya terima surat ketika ditagih tapi minta dicicil. Mereka mengatakan kalau tidak boleh mereka tidak ekspor, ya sudah. Tidak
apa," ujarnya.

Adapun, piutang PNBP Kementerian ESDM itu terdiri dari pos Ditjen Migas sebesar Rp 9,01 triliun, Ditjen Minerba Rp 5,3 triliun dan
sebesar Rp 0,3 triliun lainnya tersebar di beberapa unit.

Terhadap piutang itu, kata Jonan, tetap akan dilakukan penagihan.Namun, jika penagihan ketiga maka pihaknya akan menyerahkan kepada
KPKNL.
(gus) Next Article DPR Cecar ESDM Soal Kepastian Harga Gas Industri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular