DPR Tegur ESDM Tarif Listrik Tak Naik: Tidak Tertib Aturan!

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
18 July 2019 13:52
Anggota DPR menegur ESDM soal kebijakan tarif listrik yang tak naik sejak 2017 dan kompensasi listrik.
Foto: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VII DPR. (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia- Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksri Gerindra Kardaya Warnika mempermasalahkan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif listrik sejak 2017.

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR hari ini, Kardaya mempermasalahkan soal subsidi listrik semestinya untuk konsumen 900 VA ke bawah sementara yang lainnya harusnya bisa disesuaikan tarifnya.



"Yang mestinya diadjust tidak diadjust, soal penyesuaian itu ada di APBN. Sebelumnya tidak disesuaikan itu minta izin ke DPR tidak? Ini masalah undang-undang, tertib administrasi dan tertib undang-undang penting. Harus dibicarakan dan disetujui, tidak bisa dilakukan dulu baru diskusi," ujar Kardaya, Kamis (18/7/2019).

Kardaya menekankan untuk penyesuaian tarif listrik diatur dalam APBN, begitu juga subsidinya sudah dialokasikan. Ia menekankan tidak mempermasalahkan soal tarif listrik yang tidak naik, karena bagaimanapun itu adalah untuk rakyat banyak.

"Saya tanyakan pelaksanaan tertib undang-undangnya, kami setuju dalam keadaan sulit tidak dinaikkan rakyat itu masalahnya. Tapi harus tertib undang-undang," tegasnya.

Terhadap kritik ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pun menjawab bahwa pemerintah soal kompensasi (akibat listrik tidak naik) pernah mengirimkan surat ke Komisi 7. "Jadi penetapan untuk tidak ada tarif penyesuaian kami kirim juga ke ketua Komisi 7," jawabnya.

Jonan mengakui soal tarif listrik tidak naik ini mengakibatkan adanya kompensasi dan menjadi pertanyaan siapa yang akan membayar?

Ia menjelaskan bahwa itu ditanggung APBN, yang menggunakan skema cash based, jadi ditagih untuk tahun 2018 di RAPBN 2019. Lalu untuk tahun ini, tagihannya juga digeser ke 2020. "Semuanya carry over kalau kelebihan, ini berbasis kas soalnya."

Kardaya mempersoalkan tarif dan kompensasi ini terjadi pada 2018, di mana alokasi subsidi dan APBN sudah diketok juga. Jika penagihan digeser ke 2020, menurutnya tidak sesuai dengan bunyi APBN dan prinsip keuangan negara.

Tak mau kalah, Jonan pun menjawab bahwa UU APBN tidak menyebut ada kenaikan tarif. "Jika kelebihan akan diajukan di anggaran tahun selanjutnya, setelah itu terserah banggar setuju apa tidak. Tarif tifak ditentukan di APBN, jadi yang ditentukan besaran subsidi. Tidak ada tarif adjustment di APBN."

Ia pun memaparkan bahwa ketetapan tak ada kenaikan tarif listrik 900 VA saat itu berlaku untuk APBN 2017 dan sudah diputuskan di September dan Agustus 2016. Sempat ada polemik apakah listrik 900 VA masih layak diberi subsidi dan dikenakan tarif dua kali lipat, namun jika tarifnya disesuaikan akan ribut lagi.

"Jadi tidak ada lagi penyesuaian tarif, karena protes besar banget. Itu yang akhirnya kami geser dan masukkan tambahan di APBN 2020."

DPR Tegur ESDM Tarif Listrik Tak Naik: Tidak Tertib Aturan!Foto: Infografis/Tarif Listrik Bisa Naik atau Turun Tahun Depan/Arie Pratama


Saksikan video soal tarif listrik di bawah ini
[Gambas:Video CNBC]


(gus) Next Article Rapat dengan DPR, Jonan Singgung Lagi Kinerja Pertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular