
Lama Ditunggu, Aturan Kendaraan Listrik Sudah di Meja Jokowi
Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
17 July 2019 16:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) sudah sampai di meja Presiden Jokowi. Perpres ini tak hanya mengatur soal tingkat komponen dalam negeri untuk pengembangan kendaraan listrik, tapi juga akan ada insentif untuk mendorong industri dalam negeri.
"Sudah diantar ke sana sudah di meja presiden," kata Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza di Jakarta, Selasa (17/7)
Ia mengatakan perpres kendaraan bermotor listrik ini udah tahap akhir setelah dipersiapkan cukup panjang melalui koordinasi Kemenko Kemaritiman, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BPPT, Kementerian Perhubungan serta stakeholder lainnya.
"Sebentar lagi akan ditandatangani oleh presiden," katanya.
Ia mengatakan ada beberapa poin penting dalam perpres tersebut antara lain pada pasal 6 disampaikan perusahaan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai wajib bangun fasilitas manufaktur dalam negeri, industri komponen kendaraan bermotor listrik, harus mendorong tumbuhnya industri kendaraan bermotor listrik di Indonesia.
"Secara khusus di pasal 7 perpres tersebut kita akan lihat bahwa penelitian pengembangan dan inovasi industri kendaraan berbasis listrik berbasis baterai sangat didorong," katanya
Selain itu, diatur soal pemerintah pusat, pemda dan perusahaan industri dapat bersinergi lakukan penelitian pengembangan dan inovasi teknologi industri kendaraan berbasis listrik berbasis baterai.
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi) Next Article Jokowi Pimpin Parade Motor Listrik di Monas, Ikut Yuk!
"Sudah diantar ke sana sudah di meja presiden," kata Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza di Jakarta, Selasa (17/7)
Ia mengatakan perpres kendaraan bermotor listrik ini udah tahap akhir setelah dipersiapkan cukup panjang melalui koordinasi Kemenko Kemaritiman, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BPPT, Kementerian Perhubungan serta stakeholder lainnya.
"Sebentar lagi akan ditandatangani oleh presiden," katanya.
Ia mengatakan ada beberapa poin penting dalam perpres tersebut antara lain pada pasal 6 disampaikan perusahaan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai wajib bangun fasilitas manufaktur dalam negeri, industri komponen kendaraan bermotor listrik, harus mendorong tumbuhnya industri kendaraan bermotor listrik di Indonesia.
"Secara khusus di pasal 7 perpres tersebut kita akan lihat bahwa penelitian pengembangan dan inovasi industri kendaraan berbasis listrik berbasis baterai sangat didorong," katanya
Selain itu, diatur soal pemerintah pusat, pemda dan perusahaan industri dapat bersinergi lakukan penelitian pengembangan dan inovasi teknologi industri kendaraan berbasis listrik berbasis baterai.
(hoi/hoi) Next Article Jokowi Pimpin Parade Motor Listrik di Monas, Ikut Yuk!
Most Popular