Tahun Ini, Pemerintah Bidik Konversi Motor BBM ke Listrik 150.000 Unit

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
15 January 2024 14:57
Konferensi pers capaian sektor Kementerian ESDM 2023. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)
Foto: Konferensi pers capaian sektor Kementerian ESDM 2023. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pada tahun 2024 ini bisa melaksanakan konversi motor Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik mencapai 150.000 unit. Tahun 2023 lalu, Kementerian ESDM menargetkan bisa mengkonversi hingga 50.000 unit motor listrik.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, pihaknya akan fokus melaksanakan konversi motor listrik di tahun 2024 yang mencapai 150 ribu unit tersebut. "Meskipun memang belum seperti yang kita harapkan. Tapi kita perlu masif sosialisasi dan pendekatan di samping kita melakukan perbaikan mekanisme," ungkap Menteri Arifin dalam Konfrensi Pers Capaian Sektor ESDM tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024, Senin (15/1/2023).

Sejatinya, Kementerian ESDM sudah membuat peta jalan atau roadmap pelaksanaan konversi motor listrik. Pada tahun 2030, konversi bisa mencapai 13 juta unit untuk roda dua dan roda empat mencapai 2 juta unit.

Ia mengklaim bahwa pihaknya sudah membangun infrastruktur pendukung. Di mana, saat ini kurang lebih sudah ada 842 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan 1.401 unit SPBKLU.

"Kebijakan sudah dilaksanakan, kemudian introduksi para konsumen secara masif sudah. Diharapkan 2024 ini pelaksaannya bisa cepat, karena kita perlu konversi energi fosil ke energi bersih, kita perlu mentransformasi pola fosil yang selama ini dilakukan melalui listrik," ungkap dia.

Asal tahu saja, Kementerian ESDM resmi mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Aturan itu berisi mengenai pemberian subsidi bagi masyarakat yang melakukan konversi dari motor ber Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik. Adapun subsidi itu berubah dari yang sebelumnya Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta per unit.

Program subsidi ini tidak terbatas hanya untuk perseorangan, namun juga masuk di dalamnya lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article ESDM Incar Motor BBM Usia 10 Tahun Buat Disulap Jadi Listrik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular