
DPR Cecar ESDM Soal Kepastian Harga Gas Industri
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
27 January 2020 16:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi VII DPR RI mencecar jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal harga gas industri dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin, (27/01/2020).
Wakil Ketua Komisi VII Eddy Suparwoto mengatakan indonesia masuk sebagai negara yang tidak kompetitif dari sisi investasi, karena dari gas dan supply listrik terhitung mahal.
Menurutnya banyak investor yang tertarik di negara lain seperti Vietnam, bahkan sampai kekurangan sumber daya manusia (SDM) nya saking banyaknya yang investasi ke negara tersebut. "Pasokan gas paska 2021 di sektor pupuk di badan badan usaha yang pernah bapak pimpin, belum ada kejelasan yang mereka terima," tanyanya kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, Senin, (27/01/2020).
Selain Eddy, Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari juga menyampaikan, harga gas banyak dikeluhkan oleh pengusaha domestik. Dirinya juga menyampaikan harga gas di Peraturan Presiden (Perpres)No. 40 Tahun 2016 tidak pernah terpenuhi. "Tidak pernah terpenuhi, bolehkan dijelaskan, ini tidak terpenuhi mulai tahun berapa, harga yang ditetapkan," tanyanya.
Anggota lain dari Komisi VII Kardaya Warnika juga menyampaikan hal senada. Pihaknya mengaku mendukung amanat dari presiden untuk menurunkan harga gas. Berbicara harga gas menurutnya, perlu melihat bagian mana saja yang bisa dipotong. "Misal biaya iuran transmisi. Domestic market obligation (DMO) tak turunkan harga, hanya untuk pemerintah," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menggelar Rapat Terbatas tentang Ketersediaan Gas untuk Industri di Kantor Presiden Komplek Istana Negara, Jakarta, (06/01/20). Ratas tersebut menyoroti mahalnya harga gas untuk industri.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi meminta agar harga gas untuk industri dalam negeri Harus mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yaitu sebesar US$ 6/ MMBTU. Selain itu dia berharap agar dapat diwujudkan pada kuartal pertama 2020 atau paling lambat Bulan Maret Tahun 2020. Setelahnya akan dievaluasi melalui beberapa opsi lain jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan.
Jokowi memberikan memberikan 3 opsi yang mesti dipilih sebagai solusinya. Pertama adalah pemangkasan jatah pemerintah di sisi hulu, kedua penerapan DMO, lalu ketiga yakni impor gas dari luar negeri.
(gus) Next Article Tarik Ulur Harga Gas PGN-Industri, Ini Kata ESDM
Wakil Ketua Komisi VII Eddy Suparwoto mengatakan indonesia masuk sebagai negara yang tidak kompetitif dari sisi investasi, karena dari gas dan supply listrik terhitung mahal.
Menurutnya banyak investor yang tertarik di negara lain seperti Vietnam, bahkan sampai kekurangan sumber daya manusia (SDM) nya saking banyaknya yang investasi ke negara tersebut. "Pasokan gas paska 2021 di sektor pupuk di badan badan usaha yang pernah bapak pimpin, belum ada kejelasan yang mereka terima," tanyanya kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, Senin, (27/01/2020).
Selain Eddy, Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari juga menyampaikan, harga gas banyak dikeluhkan oleh pengusaha domestik. Dirinya juga menyampaikan harga gas di Peraturan Presiden (Perpres)No. 40 Tahun 2016 tidak pernah terpenuhi. "Tidak pernah terpenuhi, bolehkan dijelaskan, ini tidak terpenuhi mulai tahun berapa, harga yang ditetapkan," tanyanya.
Anggota lain dari Komisi VII Kardaya Warnika juga menyampaikan hal senada. Pihaknya mengaku mendukung amanat dari presiden untuk menurunkan harga gas. Berbicara harga gas menurutnya, perlu melihat bagian mana saja yang bisa dipotong. "Misal biaya iuran transmisi. Domestic market obligation (DMO) tak turunkan harga, hanya untuk pemerintah," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menggelar Rapat Terbatas tentang Ketersediaan Gas untuk Industri di Kantor Presiden Komplek Istana Negara, Jakarta, (06/01/20). Ratas tersebut menyoroti mahalnya harga gas untuk industri.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi meminta agar harga gas untuk industri dalam negeri Harus mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yaitu sebesar US$ 6/ MMBTU. Selain itu dia berharap agar dapat diwujudkan pada kuartal pertama 2020 atau paling lambat Bulan Maret Tahun 2020. Setelahnya akan dievaluasi melalui beberapa opsi lain jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan.
Jokowi memberikan memberikan 3 opsi yang mesti dipilih sebagai solusinya. Pertama adalah pemangkasan jatah pemerintah di sisi hulu, kedua penerapan DMO, lalu ketiga yakni impor gas dari luar negeri.
(gus) Next Article Tarik Ulur Harga Gas PGN-Industri, Ini Kata ESDM
Most Popular