Tarik Ulur Harga Gas PGN-Industri, Ini Kata ESDM

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
03 October 2019 16:43
Harga gas industri jadi polemik lagi, PGN mempertimbangkan kenaikan sementara industri ingin turun harga
Foto: Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia- Harga gas industri kembali menjadi polemik saat ini. PT PGN.Tbk menginginkan adanya kenaikan tarif, sementara pihak industri justru ingin harga gas bisa ditekan.

Ini membuat Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar buka suara. Arcandra menjelaskan, kementerian sudah menerbitkan sejumlah aturan untuk mengatur harga gas agar lebih efisien.



Di antaranya adalah Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Di situ, kata dia, diatur perpanjangan usia keekonomian pipa yang mulanya 15 tahun diubah menjadi 30 tahun. Kebijakan itu diambil agar biaya angkut bisa ditekan sehingga harga gas semakin kompetitif.

Ia mencontohkan, misalnya belanja modal (capex) US$ 10 juta dibagi 15 tahun, namun dengan aturan baru ini US$ 10 juta bisa dibagi 30 tahun.

"Harus balik dengan depresiasi, Jadi bisa menekan midstreamnya," ujarnya di Kementrian ESDM Rabu, (3/10/2019).

Nantinya harga sewanya akan lebih murah karena perpanjangan usia keekonomian pipa dari yang sebelumnya 30 tahun menjadi 15 tahun. "Harga gas equal harga upstream + midstream. Kalau midstream turun, ya harganya turun," imbuhnya.


(gus/gus) Next Article Bos PGN Buka-Bukaan Soal Harga Jual Gas, Perlu Diubah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular