Selain UMP, Pengusaha Mulai Resah Soal Harga Gas

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
10 October 2019 17:00
UMP dan harga gas jadi keresahan pengusaha jelang tutup tahun.
Foto: Doc.Chandra Asri
Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang tutup tahun, dunia usaha dihadapkan oleh beberapa persoalan yang berpotensi menambah beban pengeluaran mereka. Selain, rencana kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP), wacana kenaikan harga gas industri juga sempat membuat mereka mulai resah.

Kalangan pengusaha berharap tak ada kenaikan harga gas untuk industri. Kenaikan harga dianggap sebagai ironi bagi industri dalam negeri, yang sedang dihadapkan persoalan daya saing.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Industri Johnny Darmawan, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, soal harga gas bumi industri sebesar US$ 6/mmbtu tidak pernah dijalankan.

Menurut Perpres 40 tahun 2016, harga Gas Bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan harga Gas Bumi lebih tinggi dari 6 dollar AS/MMBTU, Menteri (ESDM, red) dapat menetapkan harga Gas Bumi Tertentu.



Penetapan harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang: a. Industri pupuk; b. Industri petrokimia; c. Industri oleochemical; d. Industri baja; e. Industri keramik; f. Industri kaca; dan g. Industri sarung tangan.

Perubahan Gas Bumi yang dapat dikenakan Harga Gas Bumi Tertentu ditetapkan oleh Menteri (ESDM, red) setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.



"Peraturan Presiden 40 tahun 2016 menyatakan bahwa untuk industri harga gas US$ 6 per MMBTU. Ironisnya nggak pernah dijalankan. Ada yg dijalankan di tengah jalan dipaksa dialokasikan untuk 6 sektor, tapi mereka mengeluh karena keterbatasan alokasi, ini dilematis," kata Johnny.

Belakangan ini ada wacana kenaikan harga gas untuk industri. Kalangan pengusaha menyampaikan keberatannya.

"Ironinya Oktober mau dinaikkan. Itu kan aneh. Yang US$ 6 nggak bisa mencapai, mau naik US$ 10, bagaimana industri? Kalau dinaikkan, oke, PNG jalan, tapi industri bisa mati," tambah Johnny.

"Industri masih bisa jalan? Iya, tetapi ada konsumen yang beli, tidak? Jadi apa ini untuk memikirkan untuk negara atau perusahaan untuk sesaat. Kalau saya untuk masyarakat," kata Johnny.

Kenaikan gas industri sebelumnya dibahas oleh pengusaha dalam FGD di menara Kadin akhir September lalu. Mereka meminta implementasi Peraturan Presiden 40/2016 tetap harus dijalankan dan harga yang fix untuk industry di plant gate (di titik pengguna) sebesar US$ 6/MMBTU.

Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) seperti dikutip dari CNN Indonesia, akhir Agustus 2019 lalu sempat berencana menaikkan harga gas untuk konsumen industri bulan depan. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyatakan kenaikan dilakukan karena perusahaan sudah tak pernah menaikkan harga gas sejak 2013 lalu. Padahal, biaya pengadaan gas, biaya operasional, dan kurs dolar Amerika Serikat (AS) terus meningkat.

"Dengan beban biaya yang terus meningkat tentu ruang bagi PGN untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi menjadi semakin terbatas. Sementara, banyak sentra-sentra industri baru, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur yang belum terjamah gas bumi," seperti dikutip dari pernyataan resminya, Jumat (27/9)

Rencananya kenaikan akan berlaku 1 Oktober 2019, tapi akhirnya ditunda sampai waktu yang belum ditetapkan.
(hoi/hoi) Next Article Bos PGN Buka-Bukaan Soal Harga Jual Gas, Perlu Diubah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular