Jelang Penetapan UMP, Masalah Upah Menghangat Lagi Nih

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
08 October 2019 20:18
Upah buruh kembali menghangat jelang penetapan paling lambat 1 November 2019.
Foto: Massa Demo Buruh pada Rabu, 2 Oktober 2019 Membubarkan Diri Selsai Aksi (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Isu kenaikan upah minimum menjadi sorotan di antara pengusaha dan kalangan buruh. Pemerintah akan menetapkan besar upah minimum setiap tahun yang ditetapkan maksimal pada 1 November 2019 mendatang.

Persoalan semakin pelik sebab buruh menginginkan revisi PP 78/2015 tentang pengupahan. Padahal, bagi kalangan pengusaha, PP 78/2015 sudah cukup memberikan kepastian kepada mereka.

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Eddy Hussy, mengatakan isu kenaikan upah minimum ini memang menjadi hal yang sensitif. Menurutnya, kenaikan upah minimum perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini. Jangan sampai, kenaikan upah berimbas susutnya minat investasi ke dalam negeri.



Di sisi lain, ia memandang hal utama pada sektor ketenagakerjaan adalah peningkatan produktivitas. Perusahaan akan memberikan apresiasi tinggi kepada karyawan dengan kinerja terbaik. Upahnya bakal lebih tinggi dari upah minimum yang sudah ditentukan.

"Sebenarnya yang harus dipahami semua pihak, semua perusahaan itu, sungguh pun kita sudah tentukan kenaikan gaji, perusahaan akan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pekerja jika bekerja dengan baik. Gajinya akan jauh lebih tinggi dibanding apa yang ditetapkan lewat upah minimum ataupun kenaikan yang sudah ditentukan," kata Eddy di kantor Apindo, Selasa (8/10/2019).

Buruh tetap menuntut untuk merevisi PP 78/2015. Hal ini sudah disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani  Nena Wea kepada Presiden Joko Widodo saat pertemuan di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.

Kenaikan upah minimum yang diatur dalam PP 78/2015 tidak melibatkan kalangan buruh sehingga mereka menganggap agar skema penetapan upah minimum kembali pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan di mana buruh, pemerintah, dan pengusaha duduk bersama untuk membahas kenaikan upah minimum.
(hoi/hoi) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular