Pengusaha Setuju Aturan Upah Buruh Dirombak, Tapi...

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
08 October 2019 13:20
Pengusaha secara prinsip ada perubahan pada PP 78, tapi ada alasannya.
Foto: Massa Demo Buruh pada Rabu, 2 Oktober 2019 Membubarkan Diri Selsai Aksi (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan usulan revisi PP 78/2015 tentang pengupahan menjadi perbincangan hangat di kalangan buruh. Rencana revisi itu juga ditanggapi oleh kalangan pengusaha karena akan menentukan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan maksimal 1 November 2019.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan aturan mengenai kenaikan upah baik yang diatur dalam UU 13/2003 dan PP 78/2015 memang perlu direvisi sebab sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Apindo bersama asosiasi lain sedang mencari solusi perubahan (aturan penetapan upah) di tengah kondisi saat ini terutama untuk masalah daya saing," kata Adhi kepada CNBC Indonesia, Senin (7/10/2019).



Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum memutuskan poin mana yang diusulkan untuk diubah. Adhi menambahkan, kalangan pengusaha juga mempertimbangkan kepentingan buruh.

"Kita juga mengerti buruh punya kepentingan yang perlu dilindungi," katanya.

Hanya saja, ia memandang soal kenaikan upah harus diimbangi peningkatan produktivitas buruh. Menurutnya, kalangan pengusaha akan membahas lebih lanjut rencana revisi saat terbentuknya kabinet baru Presiden Joko Widodo.

"Saya kira setelah pemerintahan baru, kabinet baru kita akan membahas angka. Secara prinsip kita sepakat ada perubahan namun untuk hal teknis belum mengerucut. Artinya kita menyesuaikan kondisi global. Kalau perusahaan tidak berdaya saing, ancamannya perusahaan itu akan tutup," kata Adhi.

Tuntutan buruh yang meminta revisi PP 78/2015 didasari salah satunya karena aturan ini berbeda dibanding aturan sebelumnya di mana buruh dilibatkan dalam besaran kenaikan upah melalui dewan pengupahan. 



Sementara dalam PP 78/2015, penetapan upah setiap tahun didasarkan pada kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. 

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan belum ada perkembangan soal pembahasan revisi PP 78.
(hoi/hoi) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular