MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
09 July 2019 15:02
MA membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Foto: CNBC Indonesia TV
Jakarta, CNBC Indonesia- Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Putusan kasasi ini mengejutkan karena sebelumnya Syafruddin telah divonis 15 tahun penjara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Mengabulkan permohonan terdakwa. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (9/7/2019).


Amar putusan itu dibacakan Abdullah setelah sebelumnya majelis hakim mengadili permohonan kasasi itu. MA menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah.

Sebelumnya Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.

Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu.

Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.


BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim & Istri Resmi Jadi Tersangka KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular