
KPK Sebut Istri Sjamsul Nursalim Punya Peran Dalam Kasus BLBI
Redaksi, CNBC Indonesia
09 July 2019 07:37

Jakarta, CNN Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Itjih Nursalim (ITN), istri dari mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN), ikut berperan dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019), seperti dilansir CNN Indonesia. Kendati begitu, Febri belum dapat menjelaskan lebih perinci peran Itjih.
"Karena ini masih proses penyidikan," ujarnya.
KPK sempat menyebut Itjih mewakili sang suami, Sjamsul, dalam sebuah rapat antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan pihak suaminya. Pada rapat itu, Itjih menyampaikan Sjamsul tidak melakukan misrepresentasi.
Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.
KPK telah memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/6/2019) lalu. Namun, keduanya mangkir. Kepala Bagian Pemberitaan Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriani mengatakan KPK belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (10/6/2019), memaparkan konstruksi kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih.
Terkait peran Itjih, KPK menyebut ada rapat antara BPPN dan Itjih pada Oktober 2003. Tujuan rapat adalah agar rencana penghapusbukuan piutang petambak Dipasena bisa berjalan. Pada rapat tersebut, Itjih menyampaikan suaminya tidak melakukan misrepresentasi.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim & Istri Resmi Jadi Tersangka KPK
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019), seperti dilansir CNN Indonesia. Kendati begitu, Febri belum dapat menjelaskan lebih perinci peran Itjih.
"Karena ini masih proses penyidikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.
KPK telah memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/6/2019) lalu. Namun, keduanya mangkir. Kepala Bagian Pemberitaan Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriani mengatakan KPK belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (10/6/2019), memaparkan konstruksi kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih.
Terkait peran Itjih, KPK menyebut ada rapat antara BPPN dan Itjih pada Oktober 2003. Tujuan rapat adalah agar rencana penghapusbukuan piutang petambak Dipasena bisa berjalan. Pada rapat tersebut, Itjih menyampaikan suaminya tidak melakukan misrepresentasi.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim & Istri Resmi Jadi Tersangka KPK
Most Popular