Tak Bulat, Ini Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
09 July 2019 15:20
Mahkamah Agung telah membebaskan Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas  BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.
Foto: Eks Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (detikFoto/Ari Saputra)
Jakarta, CNBC Indonesia- Mahkamah Agung telah membebaskan Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Namun, putusan tersebut tidak diketok palu dengan suara bulat. Bahkan ada yang menyatakan terdakwa harus dihukum pidana.

"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (9/7/2019).


Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri.Putusan itu diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding.

"Ketua majelis Salman Luthan sependapat judex facti pengadilan tinggi," kata Abdullah.

Namun hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin tidak sependapat dengan Salman. Syamsul menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan hukum perdata, sedangkan Askin menilai perbuatannya masuk dalam hukum administrasi.


Sebelumnya MA mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Amar putusan itu dibacakan Abdullah setelah sebelumnya majelis hakim mengadili permohonan kasasi itu. MA menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah.

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Resmi! KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim jadi Tersangka BLBI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular