Revisi UU Ketenagakerjaan

Menaker: UU Ketenagakerjaan Sudah 30 Kali Dijudicial Review

S. Pablo I. Pareira, CNBC Indonesia
04 July 2019 16:23
UU Ketenagakerjaan menjadi konsen pemerintah untuk direvisi.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mendukung usulan pengusaha terkait revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia mengatakan aspirasi UU tenaga kerja tak hanya dari kalangan pengusaha tapi juga dari serikat buruh. Selain masalah kepentingan dua pihak, secara materi UU ini sudah banyak dikaji ulang pasal-pasalnya lewat judicial review.

"Bahwa ada sejumlah aspirasi baik dari dunia usaha dan pekerja untuk memperbaiki undang-undang ketenagakerjaan sudah 30 kali di judicial review di MK Tatangan di masa depan sudah banyak proses bisnis yang berubah," kata Hanif di Gedung DPR, Kamis (4//7).



Ia mengatakan semenjak UU dibuat 16 tahun lalu, memang sudah banyak perubahan iklim bisnis, hingga persoalan kesejahteraan pekerja, dan kondisi dunia. Apalagi dunia saat ini dihadapkan dengan perang dagang, perlu penyesuaian lebih fleksibel dalam kondisi dunia terkini.

"Kita perlu perbaikan dari ekosistem ketenagakerjaan yang seperti kanebo kering terlalu kaku terlau rigid," katanya.




Hanif menggarisbawahi memang kalangan buruh dan pengusaha masing-masing punya kepentingan, yang harus dicari titik temu dalam revisi UU tenaga kerja. Pengusaha ingin kepastian tak ingin dapat banyak beban, sedangkan kalangan buruh juga perlu kepastian dan kesejahteraan, termasuk soal upah.

"Pemerintah sebisa mungkin mempertemukan kedua kepentingan tersebut," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Ini Kabar Terbaru Soal Lowongan Kerja Jadi Bos di Duo BPJS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular