Kenapa Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan Ya?

S. Pablo I. Pareira, CNBC Indonesia
04 July 2019 21:20
KSPI menolak rencana revisi UU ketenagakerjaan yang digulirkan pengusaha dan ditangkap pemerintah.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat buruh menolak revisi Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim mayoritas serikat buruh menolaknya.

Ia menganggap revisi UU adalah cara jalan bagi pengusaha untuk menekan kesejahteraan buruh. Di sisi lain pemerintah ingin ada perbaikan iklim investasi yang selama ini terhambat salah satunya karena UU tenaga kerja yang dianggap mengekang dunia usaha.




Menurutnya, apabila pemerintah ingin fokus mendongkrak investasi, maka pemerintah juga perlu menjaga pertumbuhan PDB di atas rata-rata regional dengan mendorong konsumsi rumah tangga. Caranya adalah dengan menaikkan daya beli masyarakat (purchasing power).

Salah satu instrumen paling mendasar untuk menaikkan daya beli tentu saja adalah upah minimum, yang berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net). Iqbal mencontohkan, pertumbuhan PDB di atas 6% yang terjadi di medio tahun 2010-2012 disumbang oleh konsumsi rumah tangga di atas 56%.



"Hari ini pertumbuhan ekonomi kita stagnan di kisaran 5% karena porsi konsumsi rumah tangga juga menurun. Artinya konsumsi ini pendongkrak besar. Kalau pertumbuhan ekonomi stagnan siapa yang mau investasi? Kenapa investor asing memilih ke Vietnam? Karena pertumbuhannya di atas 7%," jelas Iqbal kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/7/2019). 

Oleh karena itu, alasan para pelaku usaha dan pemerintah mendorong revisi UU Ketenagakerjaan untuk mendongkrak investasi menurutnya adalah hal yang mengada-ngada.

"Revisi UU Ketenagakerjaan bukan salah satu cara mendongkrak investasi," tegasnya.

Lebih jauh, keinginan pengusaha merelaksasi aturan di dalam UU Ketenagakerjaan terkait upah minimum, pesangon dan outsourcing disebutnya sebagai upaya untuk menurunkan taraf kesejahteraan buruh.



"UU ini saja bunyinya sudah soal ketenagakerjaan, bukan investasi. Kalau mau revisi ya yang diubah UU Penanaman Modal Asing, UU Perindustrian, atau UU Perdagangan. Sementara ini revisinya mengarah pada kondisi yang lebih buruk makanya kita tolak," pungkasnya.
(hoi/hoi) Next Article Ini Biang Kerok Buruh dan Pengusaha Sering Ribut Soal Upah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular