
Sofjan Wanandi: Sudah Saatnya UU Ketenagakerjaan Direvisi
S. Pablo I. Pareira, CNBC Indonesia
03 July 2019 10:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah waktunya direvisi.
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi menyebut baik buruh maupun pengusaha sama-sama tidak menyukai UU Ketenagakerjaan ini. Menurutnya, UU ini menyebabkan tidak banyak pengusaha yang mau berinvestasi di sektor industri padat karya (labor-intensive).
"Visi UU itu menurut kita tidak memungkinkan kita untuk berinvestasi di labor-intensive, karena banyak aturan yang kalau dihitung-hitung lebih merugikan dibanding menguntungkan kita. Terutama dalam menghadapi persaingan, ya dengan China atau Vietnam," kata Sofjan kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/7/2019).
Sofjan menyebut UU itu terlalu kaku, contohnya aturan soal gaji yang ditentukan oleh kepala daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota). Lalu ada pula ketentuan pesangon yang begitu tinggi, mencapai 36 kali gaji untuk karyawan yang bekerja di atas 10 tahun.
Akibatnya, pengusaha seringkali berkonflik dengan serikat buruh dan sebagian besar keluar dari sektor padat karya. Kalaupun masih ada pengusaha yang mau berinvestasi di padat karya, mereka lebih sedikit menggunakan karyawan dan menggantikannya dengan mesin-mesin (otomatisasi).
"Ini yang menurut saya tidak baik kalau kita mau menyelesaikan penggangguran di Indonesia, apalagi banyak sektor informal dan unskilled yang memerlukan kepastian di UU tersebut, terutama tentang buruh," jelas dia.
UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini, menurut Sofjan, juga menyamarkan perbedaan kewajiban antara pemberi kerja di sektor industri kecil dan menengah (IKM/UMKM) dengan pemberi kerja di perusahaan besar.
"UKM kita nggak mungkin membayar upah yang sama dengan perusahaan besar, karena perusahaan besar juga lebih banyak skilled workers. Bayangkan hotel bintang lima dan bintang satu upahnya. Ini harus diperbaiki," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi) Next Article LIVE NOW! Dede Yusuf Blakblakan Isu Revisi UU Tenaga Kerja
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi menyebut baik buruh maupun pengusaha sama-sama tidak menyukai UU Ketenagakerjaan ini. Menurutnya, UU ini menyebabkan tidak banyak pengusaha yang mau berinvestasi di sektor industri padat karya (labor-intensive).
"Visi UU itu menurut kita tidak memungkinkan kita untuk berinvestasi di labor-intensive, karena banyak aturan yang kalau dihitung-hitung lebih merugikan dibanding menguntungkan kita. Terutama dalam menghadapi persaingan, ya dengan China atau Vietnam," kata Sofjan kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/7/2019).
Sofjan menyebut UU itu terlalu kaku, contohnya aturan soal gaji yang ditentukan oleh kepala daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota). Lalu ada pula ketentuan pesangon yang begitu tinggi, mencapai 36 kali gaji untuk karyawan yang bekerja di atas 10 tahun.
Akibatnya, pengusaha seringkali berkonflik dengan serikat buruh dan sebagian besar keluar dari sektor padat karya. Kalaupun masih ada pengusaha yang mau berinvestasi di padat karya, mereka lebih sedikit menggunakan karyawan dan menggantikannya dengan mesin-mesin (otomatisasi).
"Ini yang menurut saya tidak baik kalau kita mau menyelesaikan penggangguran di Indonesia, apalagi banyak sektor informal dan unskilled yang memerlukan kepastian di UU tersebut, terutama tentang buruh," jelas dia.
UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini, menurut Sofjan, juga menyamarkan perbedaan kewajiban antara pemberi kerja di sektor industri kecil dan menengah (IKM/UMKM) dengan pemberi kerja di perusahaan besar.
"UKM kita nggak mungkin membayar upah yang sama dengan perusahaan besar, karena perusahaan besar juga lebih banyak skilled workers. Bayangkan hotel bintang lima dan bintang satu upahnya. Ini harus diperbaiki," pungkasnya.
(hoi/hoi) Next Article LIVE NOW! Dede Yusuf Blakblakan Isu Revisi UU Tenaga Kerja
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular