Nah! Ini Penyebab Aturan Perlindungan Ojol Tak Kunjung Terbit

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
13 June 2024 08:10
Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja masih menyusun peraturan yang akan memberikan perlindungan kepada para pengendara ojek online alias ojol.

Saat ini pemerintah masih mencari rujukan undang-undang yang tepat untuk menjadi payung hukum bagi Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan ojol ini.

"Yang menjadi tolak ukur utama dalam Permenaker ini adalah definisi dari kemitraan... kami sedang mencari perundang-undangan yang tepat," kata analis kebijakan Ahli Madya Kemenko Perekonomian, Sumurung dalam diskusi di kantornya, Jakarta, dikutip Kamis, (12/6/2024).

Sumurung mengatakan pola kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan transportasi online dengan para pengendaranya belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karenanya, kata dia, perlu dicari aturan yang lebih sesuai untuk menjadi cantolan dari Permenaker yang akan diterbitkan.

"Supaya relevan dengan aturan yang di atasnya, dicari cantolan hukumnya," kata dia.

Sumurung mengatakan pihaknya mengajak banyak pihak untuk membahas mengenai regulasi ini, termasuk para pelaku usaha. Dengan demikian, dia berharap ketika Permenaker perlindungan ojol itu keluar semua pihak akan sama-sama diuntungkan. Menurut dia, peraturan ini tidak hanya mencakup kepada ojek online, namun para pengendara berbasis aplikasi lainnya.

"Ketika nanti regulasi ini diluncurkan, semua happy," katanya.

Dia mengatakan pemerintah memilih untuk menerbitkan peraturan setingkat menteri karena dinilai lebih cepat. Jika membuat UU baru atau mengubah UU yang ada akan memakan waktu yang lama.

"Gig worker ini kan baru di kita, artinya pemerintah tentu wajib memberikan perlindungan kepada mereka," kata dia.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Driver Ojek Online Demo, Tuntut Keadilan Tarif & Legalitas Pekerjaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular