
Driver Ojol Teriak Menolak Tapera, Curhat Dieksploitasi Habis-habisan

Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan tabungan perumahan rakyat (Tapera) menjadi isu hangat akhir-akhir ini. Pasalnya, Tapera akan memotong gaji pekerja di Indonesia sebesar 3%.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib mengikuti ketentuan Tapera.
Aturan itu berlaku bagi pekerja perusahaan maupun mandiri atau freelance. Bagi pekerja perusahaan, gaji dipotong 2,5% dan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri menanggung penuh potongan 3%.
Hal ini membuat sopir ojek online (ojol) ketar-ketir menunggu nasib mereka. Pasalnya, sopir ojol dan kurir online berstatus mitra, bukan pekerja tetap di perusahaan transportasi online.
"Terus terang sih kami makin bingung dengan kebijakan pemerintah akhir-akhir, tapi kami belum ada pembicaraan apa-apa, karena selama ini ojol dan taxol selalu di tempatkan pada ketidakjelasan status ketenagakerjaan jadi kami membacanya sebagai sebuah kebijakan yang tidak untuk kami," kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online, Taha, dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, Taha mengatakan jika Tapera nantinya diwajibkan kepada sopir ojol dan taxol, pihaknya menegaskan tidak setuju.
"Udahlah selama ini dieksploitasi habis-habisan oleh perusahaan aplikasi, masa pendapatan dipotong lagi 3%," ia menegaskan.
Seirama dengan itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan pihaknya menolak potongan Tapera karena membebani pengemudi angkutan online di tengah ketidakpastian pendapatan yang makin menurun.
Menurut dia, seharusnya potongan dibebankan kepada aplikator yang telah memotong penghasilan driver ojol dan taxol antara 30%-70% yang melebihi batas aturan potongan 20%.
"Selama ini kami terpaksa membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karena status mitra. Sehingga aplikator terbebas dari kewajiban untuk membayar iuran tersebut," curhatnya.
"Seharusnya dalam situasi kenaikan harga-harga yang makin mahal, pemerintah memberikan subsidi perumahan bagi pekerja untuk meringankan kebutuhan ekonomi," ia meneruskan.
Lily juga menuntut pemerintah untuk melibatkan aspirasi publik sebelum membuat keputusan. Sehingga mulai dari proses hingga akhir, aturan tersebut mendatangkan manfaat bagi rakyat, termasuk pekerja transportasi online.
Penjelasan Kemnaker
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan hingga kini belum menentukan apakah Tapera akan diwajibkan bagi mitra sopir ojol dan taxol.
"Untuk ojol saat ini kami di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang susun regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers yang digelar KSP, Jumat (31/5/2024).
Indah mengatakan Kemnaker tengah menjalankan public hearing untuk mengharmonisasikan Permenaker pekerja ojol dan platform.
"[Public hearing] tentang penting atau tidak masuk [pekerja ojol] masuh skema Tapera. Sekarang saya belum bisa jawab," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner dan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja ojol dan kurir online ini belum masuk dalam aturan sebelumnya.
Untuk itu, Heru mengatakan nantinya menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur terkait kepersetaan mandiri, yakni para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti sopir ojol dan kurir online.
"Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu nggak wajib, tapi kalau ada sukarela ya kita terima," ia memungkasi.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 1.000 Driver Ojol dan Kurir Bakal Demo Besok, Ada Apa?
