Penghasilan Driver Ojol Juga Dipotong Tapera? Ini Kata Kemnaker

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
31 May 2024 16:05
Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan instrumen tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang memotong gaji pekerja di Indonesia sebesar 3% menjadi isu hangat beberapa hari terakhir.

Hal tersebut menyusul peresmian Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Pertanyaannya, bagaimana dengan nasib sopir ojek online (ojol) yang diketahui berstatus mitra dari perusahaan transportasi online, bukan pekerja tetap.

Dalam aturan yang berlaku, disebutkan bahwa pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib mengikuti ketentuan Tapera.

Aturan ini berlaku bagi pekerja swasta maupun mandiri alias freelance. Adapun bagi karyawan swasta, gaji akan dipotong 2,5% untuk Tapera, lalu 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara bagi pekerja mandiri, potongan 3% ditanggung seluruhnya.

"Untuk ojol saat ini kami di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang susun regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers yang digelar KSP, Jumat (31/5/2024).

Indah mengatakan Kemnaker tengah menjalankan public hearing untuk mengharmonisasikan Permenaker pekerja ojol dan platform.

"[Public hearing] tentang penting atau tidak masuk [pekerja ojol] masuh skema Tapera. Sekarang saya belum bisa jawab," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner dan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja ojol dan kurir online ini belum masuk dalam aturan sebelumnya.

Untuk itu, Heru mengatakan nantinya menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur terkait kepersetaan mandiri, yakni para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti sopir ojol dan kurir online.

"Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu nggak wajib, tapi kalau ada sukarela ya kita terima," ia memungkasi.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular