
Pengusaha Ini Sebut UU Naker Bikin Investor Malas Masuk RI
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
10 October 2019 19:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Sampai sekarang pembahasan upah minimum provinsi (UMP) yang mendekati batas akhir 1 November mendatang belum menemukan titik terang.
Kalangan buruh menuntut PP 78/2015 tentang pengupahan direvisi kembali pada ketentuan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (naker) sementara pengusaha berharap tetap bertahan pada PP 78/2015. Pengusaha menilai UU Naker salah satu pemicu investor malas masuk Indonesia.
Jika revisi terjadi, maka peta penetapan besaran upah akan berubah. Usulan ini sudah diketahui Presiden Joko Widodo ketika menerima kedatangan perwakilan buruh Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena di Istana Bogor awal pekan lalu.
Di tengah waktu yang semakin dekat, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat memandang bahwa kalangan pengusaha tetap mengacu pada PP 78/2015 dalam menetapkan besaran upah minimum.
Formula penetapan upah menurut PP 78/2015 tentang pengupahan didasarkan pada kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini kemudian dianggap telah memberi kepastian kepada kalangan pengusaha dalam menentukan upah minimum.
"Saya kira kita masih mengacu pada PP 78/2015 karena itu habisnya baru 2020," kata Ade di menara Kadin, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Menurutnya, jika PP 78/2015, maka penetapan upah minimum akan kembali pada UU 13/2003 di mana melibatkan tripartit pengusaha, buruh, dan pemerintah.
"Ini berpengaruh karena bertele-tele. Tidak ada kepastian untuk industri," kata Ade Sudrajat.
Terkait UU 13/2003, pengusaha juga berharap adanya revisi karena adanya UU tersebut dianggap telah membuat investor tidak tertarik masuk ke Indonesia
"Apakah PP 78/2015 masih diperlukan atau tidak tergantung pada kecepatan pemerintah merevisi UU 13/2003 karena bagaimana pun UU ini memicu investor tidak masuk ke Indonesia," kata Ade.
Sementara itu, pengusaha melalui wadah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sendiri dikabarkan akan membahas penetapan upah minimum secara internal pada 15 Oktober 2015 mendatang. Di sisi lain, beberapa pengusaha meminta kenaikan upah juga dibarengi dengan peningkatan produktivitas buruh.
(hoi/hoi) Next Article LIVE NOW! Dede Yusuf Blakblakan Isu Revisi UU Tenaga Kerja
Kalangan buruh menuntut PP 78/2015 tentang pengupahan direvisi kembali pada ketentuan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (naker) sementara pengusaha berharap tetap bertahan pada PP 78/2015. Pengusaha menilai UU Naker salah satu pemicu investor malas masuk Indonesia.
Jika revisi terjadi, maka peta penetapan besaran upah akan berubah. Usulan ini sudah diketahui Presiden Joko Widodo ketika menerima kedatangan perwakilan buruh Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena di Istana Bogor awal pekan lalu.
Formula penetapan upah menurut PP 78/2015 tentang pengupahan didasarkan pada kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini kemudian dianggap telah memberi kepastian kepada kalangan pengusaha dalam menentukan upah minimum.
"Saya kira kita masih mengacu pada PP 78/2015 karena itu habisnya baru 2020," kata Ade di menara Kadin, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Menurutnya, jika PP 78/2015, maka penetapan upah minimum akan kembali pada UU 13/2003 di mana melibatkan tripartit pengusaha, buruh, dan pemerintah.
"Ini berpengaruh karena bertele-tele. Tidak ada kepastian untuk industri," kata Ade Sudrajat.
Terkait UU 13/2003, pengusaha juga berharap adanya revisi karena adanya UU tersebut dianggap telah membuat investor tidak tertarik masuk ke Indonesia
"Apakah PP 78/2015 masih diperlukan atau tidak tergantung pada kecepatan pemerintah merevisi UU 13/2003 karena bagaimana pun UU ini memicu investor tidak masuk ke Indonesia," kata Ade.
Sementara itu, pengusaha melalui wadah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sendiri dikabarkan akan membahas penetapan upah minimum secara internal pada 15 Oktober 2015 mendatang. Di sisi lain, beberapa pengusaha meminta kenaikan upah juga dibarengi dengan peningkatan produktivitas buruh.
(hoi/hoi) Next Article LIVE NOW! Dede Yusuf Blakblakan Isu Revisi UU Tenaga Kerja
Most Popular