Janji Kemenkeu: Terus Tagih Utang Lapindo Bakrie Group

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
21 June 2019 16:46
Kemenkeu berjanji akan terus menagih utang tersebut.
Foto: Lapindo/Budi Sugiharto/Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Bakrie Group berjanji akan melunasi utang atas dana talangan untuk masyarakat korban lumpur Lapindo sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pada Juli 2019.

Sampai saat ini, PT Minarak Lapindo Jaya yang merupakan bagian dari Bakrie Group disebut baru membayar tak lebih dari 10% dana talangan yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 828 miliar.


Kemenkeu berjanji akan terus menagih utang tersebut.



"Ini secara prosedural akan kita tagih sesuai perjanjian," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Gedung Kemenkeu, Jumat (21/6/2019).

Menurut Isa, selagi penagihan berjalan, Kemenkeu juga meminta pihak Bakrie Group untuk memperbaiki kualitas barang yang menjadi jaminan ke pemerintah.

"Yaitu sertifikat tanah masyarakat yang sudah dibayar oleh Minarak Lapindo di mana sudah di balik nama dan nanti bisa diserahkan ke pemerintah untuk jaminan," ungkap Isa.



Untuk diketahui, pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak yang dibuat pada 22 Maret 2007.

Dalam perjanjian itu, pemerintah mengajukan syarat pengembalian maksimal empat tahun sejak perjanjian ditandatangani pada Juli 2015 atau jatuh tempo pada Juli 2019.

[Gambas:Video CNBC]



(dru/dru) Next Article Kemenkeu: Utang Lapindo Rp 731 M, Baru Bayar Rp 5 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular