
Kemenkeu: Utang Lapindo Rp 731 M, Baru Bayar Rp 5 M
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
02 July 2019 18:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pembayaran utang PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah akan tetap dilakukan sesuai dengan perjanjian.
"Kemenkeu sampai saat ini tetap meminta Lapindo Bratas corporated dan Lapindo Jaya untuk memenuhi kewajiban dana pinjaman tersebut dengan perjanjian antara pemerintah," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rahmatarwata, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Namun, dalam jangka waktu empat tahun, Lapindo baru bayar sedikit dari jumlah utangnya. Padahal utang Lapindo yang sekitar Rp730 miliar ke pemerintah dengan bunga 4% harus lunas bulan Juli ini.
Pembayaran yang harusnya dilakukan setiap tahunnya baru dilakukan sekali yakni pada akhir tahun 2018 lalu.
"Utang seluruhnya Rp731 miliar, sejauh ini pembayaran yang pernah dilakukan Desember 2018 baru (bayar) Rp5 miliar," tegasnya.
Sedangkan untuk pembayaran utang dengan cara mekanisme perjumpaan utang dinilai masih akan dikaji.
"Mengenai usulan sett off cost recovery dari pendapatan oleh perusahaan tersebut dari production sharing contract, untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, kami terus mendoorng,"kata dia.
"Untuk sertifikasi tanah tanah dan saat ini sudah ada penyerahan sertifikat tanah dan kemudian sedang berlangsung saat ini proses sertifikasi tanah di peta area terdampak untuk area 44-45 hektar lainnya."
(dru) Next Article Janji Kemenkeu: Terus Tagih Utang Lapindo Bakrie Group
"Kemenkeu sampai saat ini tetap meminta Lapindo Bratas corporated dan Lapindo Jaya untuk memenuhi kewajiban dana pinjaman tersebut dengan perjanjian antara pemerintah," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rahmatarwata, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Namun, dalam jangka waktu empat tahun, Lapindo baru bayar sedikit dari jumlah utangnya. Padahal utang Lapindo yang sekitar Rp730 miliar ke pemerintah dengan bunga 4% harus lunas bulan Juli ini.
"Utang seluruhnya Rp731 miliar, sejauh ini pembayaran yang pernah dilakukan Desember 2018 baru (bayar) Rp5 miliar," tegasnya.
Sedangkan untuk pembayaran utang dengan cara mekanisme perjumpaan utang dinilai masih akan dikaji.
![]() |
"Mengenai usulan sett off cost recovery dari pendapatan oleh perusahaan tersebut dari production sharing contract, untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, kami terus mendoorng,"kata dia.
"Untuk sertifikasi tanah tanah dan saat ini sudah ada penyerahan sertifikat tanah dan kemudian sedang berlangsung saat ini proses sertifikasi tanah di peta area terdampak untuk area 44-45 hektar lainnya."
(dru) Next Article Janji Kemenkeu: Terus Tagih Utang Lapindo Bakrie Group
Most Popular