
Menelusuri Sejarah Utang Bambang Tri & Lapindo Milik Bakrie

Jakarta, CNBC Indonesia - Penagihan utang pemerintah kepada Bambang Trihatmodjo hingga Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya milik keluarga Bakrie terus berlanjut.
Kendati demikian, dari mana awal mula utang itu bermula?
Piutang yang melilit putra dari Presiden RI ke-2, Soeharto tersebut bermula dari pelaksanaan SEA Games XIX pada 1997. Saat itu, Bambang merupakan Ketua Konsorsium pelaksanaan SEA Games XIX.
Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah untuk menjadi penyelenggara olahraga antar negara ASEAN di Jakarta.
Konsorsium yang diketuai Bambang Tri tersebut kekurangan dana, sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
Di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto kala itu, diputuskan pemerintah memberikan pinjaman Rp 35 miliar kepada konsorsium penyelenggara SEA Games XIX yang berlangsung pada 1997.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh fasilitas Sea Games, Bambang kemudian melakukan pengadaan impor ratusan mobil mewah dengan bea masuk 'khusus' untuk tamu Sea Games.
Setelah pesta olahraga usai, Bambang diperbolehkan menjual mobil seharga miliar rupiah tersebut kepada siapa saja. Namun, tidak jelas kemana hasil penjualan mobil tersebut diserahkan.
Padahal, selain hasil penjualan mobil itu, Bambang juga disebut masih diizinkan menikmati uang pajak dari penjualan tiket Sea Games berbulan-bulan setelah pesta olahraga berakhir tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Selain mobil, Bambang juga bertugas menyiapkan penginapan. Namun, tender penginapan gagal dan akhirnya Bambang menunjuk Grup Mulia untuk membangun hotel dengan 16 lantai di bekas lapangan tembak Senayan dengan seizin Pemerintah Provinsi DKI.
Meski izin membangun hotel dari Pemprov DKI telah dikantongi, namun pihak pengelola hotel menyalahi aturan dengan membangun hotel 40 lantai. Atas dasar itulah mereka didenda.
Hal ini menjadi masalah di kemudian hari. Sebab denda sebesar Rp 15 miliar yang seharusnya dibayarkan setahun setelah penyelenggaraan Sea Games berakhir, molor dibayarkan.
Hingga 2004, denda itu belum kunjung dibayarkan. Gubernur DKI Jakarta kala itu Sutiyoso masih menagihkan denda dengan ultimatum akan menyita hotel berbintang lima tersebut lewat PN Jakarta Pusat jika hukuman itu tak segera dibayarkan.
Sebagai ketua konsorsium, Bambang memang bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh fasilitas SEA Games. Nilai utang yang harus dibayar menurut data Kemenkeu adalah sebesar Rp 50 miliar.
