Masalah Lapindo Belum Beres, Bakrie Masih Ngutang Rp 2,23 T

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 November 2021 18:47
Infografis: 13 Tahun Menyembur, Lumpur Lapindo Sedot Rp 11 T Uang APBN Foto: Infografis/ 13 Tahun Menyembur, Lumpur Lapindo Sedot Rp 11 T Uang APBN/Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mencatat, sampai dengan 31 Desember 2021, total utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya, perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie telah mencapai Rp 2,23 triliun.


Hal tersebut tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 (Audited) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nilai utang keluarga Bakrie yang sebesar Rp 2,23 triliun tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kepada CNBC Indonesia, Senin (22/11/2021).

Dalam laporan tersebut, secara rinci dijelaskan piutang jangka panjang PT Minarak Lapindo Jaya sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp 773,38 miliar, kemudian pemerintah telah menerima pembayaran sebesar Rp 5 miliar untuk piutang penanggulangan lumpur Sidoarjo.



Utang perusahaan milik keluarga Bakrie tersebut terus membengkak dengan bunga mencapai Rp 201,1 miliar sampai dengan 31 Desember 2020, atau naik 22,7% dari periode yang sama tahun 2019 yang nilai bunganya mencapai Rp 163,9 miliar.

Kemudian diketahui hingga 31 Desember 2020, denda keterlambatan pengembalian pinjaman mencapai Rp 1,3 triliun atau bertambah Rp 283,1 miliar dari periode yang sama tahun 2019 yang nilainya mencapai Rp 981,4 miliar.

Dengan demikian, total utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya hingga tahun 2020 mencapai Rp 2,23 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengungkapkan, pemerintah masih terus mengejar pembayaran kepada perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie tersebut untuk dilunasi.

Sampai saat ini, kata Rionald, pemerintah dan pihak Lapindo masih melakukan komunikasi terkait utang tersebut.

"Jadi Lapindo sudah ada surat menyurat dan saat ini kita sudah kembali memberikan tanggapan kepada pihak Lapindo," ujarnya saat bincang dengan media beberapa waktu lalu, dikutip Senin (22/11/2021).

Sebagai informasi, utang yang melilit keluarga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (periode 2004-2005) ini berawal pada Maret 2007.

Saat itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar. Namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,38 miliar.

Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.

Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda. Atau Lunas pada 2019 lalu.

Nyatanya, semenjak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil satu kali.

Pihak Lapindo baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari total utang Rp 773,38 miliar.

Sehingga berdasarkan, laporan LKPP Tahun 2020 yang telah diaudit BPK, per 31 Desember 2020, Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,23 triliun.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jatuh Tempo! Utang Lapindo Rp 2,2 T, Bakrie Baru Bayar Rp 5 M


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading