
Sidang Sengketa Pilpres 2019
TKN Tolak Dalil Posita Dan Petitum Pemohon
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
18 June 2019 15:27
Jakarta, CNBC Indonesia-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua sengketa Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Kuasa hukum paslon 01, I Wayan Sudhirta menyampaikan jika berdasarkan uraian pihak terkait yang sudah dijabarkan maka MK beralasan untuk menolak seluruh pemohonan pemohan sekaligus menolak semua dalil posita atau rumusan dalil dalam surat gugatan dan petitum. Selain itu pihak terkait juga memandang bahwa waktu perbaikan yang di dapat BPN lebih lama perbaikan permohonan (17 hari) dibanding waktu yang dimiliki oleh pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu yang hanya 7 hari.
Selengkapnya saksikan Breaking News Sidang Sengketa Pilpres 2019, CNBC Indonesia (Selasa, 18/06/2019).
Selengkapnya saksikan Breaking News Sidang Sengketa Pilpres 2019, CNBC Indonesia (Selasa, 18/06/2019).
-
1.
-
2.
-
3.