Ini Kiprah & Harta Kekayaan Sofyan Basir Sang Bos PLN

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
24 April 2019 08:40
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak korupsi proyek PLTU Riau I.
Foto: Direktur Utama PLN Sofyan Basir (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak korupsi proyek PLTU Riau I.

Ia diduga bersama-sama membantu Anggota Komisi VII DPR, Eni Saragih, dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari KPK, Sofyan Basir memiliki kekayaan Rp 119,96 miliar pada akhir 2017. Sebagian dari harta tersebut dalam bentuk kas dan setara kas, yakni sebesar Rp 55,88 miliar.

Sofyan memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 37,16 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di 16 lokasi di Jakarta dan Bogor.


Sofyan juga memiliki surat berharga senilai Rp 10,3 miliar dan alat transportasi dan mesin Rp 6,33 miliar. Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 10,27 miliar.

Dalam LHKPN ini, ia menyatakan tak memiliki utang sama sekali. Namun, KPK menyatakan bahwa LHKPN yang disampaikan oleh Sofyan Basir tersebut tidak lengkap berdasarkan verifikasi pada 31 Januari 2019.

Dengan jumlah kekayaan tersebut, sang bos PLN ini jauh lebih kaya dibandingkan dengan Presiden Joko Widodo, yang tercatat memiliki kekayaan Rp 50,25 miliar pada Agustus 2018.

Sebelum menjabat sebagai direktur utama PLN, Sofyan Basir lebih banyak berkecimpung di dunia perbankan. Karier perbankannya dimulai pada tahun 1981 di Bank Duta.

Ini Kiprah & Harta Kekayaan Sofyan Basir Sang Bos PLNFoto: Dirut PLN Sofyan Basir (Ari Saputra/detikcom)

Kemudian pada tahun 1986 ia bergabung dengan Bank Bukopin dan sempat menduduki beberapa jabatan direktur komersial, Group Head Line of Business, dan pemimpin cabang di beberapa kota besar Indonesia.

Pada tanggal 17 Mei 2005, Sofyan Basir mulai menjabat sebagai direktur utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Kemudian ia terpilih kembali untuk periode kedua pada 20 Mei 2010.

Kasus PLTU Riau I bergulir sejak 13 Juli 2018, tepatnya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni Maulani Saragih dan Johhanes Budisutrisno Kotjo.

Dari penangkapan tersebut, KPK kemudian menemukan peran pihak lain dalam kasus suap ini yakni Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar dan bos Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

Dari 4 orang yang telah diperiksa tersebut, KPK kemudian menemukan peran Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.


"Dugaan keterlibatan pihak lain terkait PLTU Riau I, kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau I," tambahnya.

Sofyan dijerat menggunakan pasal 12 huruf a atau b pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saksikan pernyataan KPK dalam video berikut ini.

[Gambas:Video CNBC]


(prm) Next Article Sofyan Basir Dinonaktifkan, Muhammad Ali Jadi Plt Dirut PLN

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular