Sofyan Basir Jadi Tersangka, PLN: Kami Ikuti Proses KPK
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
23 April 2019 20:18

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus dugaan suap yang terjadi di proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 berkapasitas 2x300 MW dengan investasi US$ 900 juta.
Menanggapi hal ini, SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat menuturkan, perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya, perusahaan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional.
"PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa Pimpinan kami, dan kami meyakini bahwa Pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi," ujar Dedeng melalui keterangan resminya, Selasa (23/4/2019).
"Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.
Adapun, sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pihaknya berharap kejadian ini tidak mengganggu proyek-proyek ketenagalistrikan ke depannya.
"Kami berharap hal ini tidak akan banyak mengganggu pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan ke depannya. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus jadi prioritas," ujar Rida kepada CNBC Indonesia saat dihubungi Selasa (23/4/2019).
Selain itu, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro yang juga duduk sebagai Dewan Komisaris PT PLN angkat bicara soal ditetapkannya Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus PLTU Riau-1 oleh KPK.
Aloysius mengungkapkan Kementerian BUMN akan menyelidiki lebih jauh terlebih dahulu penetapan tersangka itu.
"Pertama, dari Biro Hukum kita akan klarifikasi benar tidaknya penetapan tersebut. [...] Tapi kalau itu betul saya kita kita akan tetap klarifikasi dan cek. Karena kalau tersangka maka sementara akan diberhentikan," kata Aloysius kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/4/2019).
"Kami menyesalkan kejadian seperti ini. Harapannya tentu tidak ada yang terlibat KKN seperti itu. Yang jelas, kita terus akan bicarakan, SOP, semua jelas. Kasus yang terakhir ini tentu kita mengedepankan juga azas praduga tak bersalah, itu harus tetap kita junjung."
Lebih jauh, ia berharap koreksi akan terus dilakukan sehingga ke depan seluruh BUMN bisa terbebas dari jerat yang tidak seharusnya.
Saksikan Video Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau I
[Gambas:Video CNBC]
(gus/gus) Next Article Tok! Eks Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Menanggapi hal ini, SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat menuturkan, perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya, perusahaan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional.
"Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.
Adapun, sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pihaknya berharap kejadian ini tidak mengganggu proyek-proyek ketenagalistrikan ke depannya.
"Kami berharap hal ini tidak akan banyak mengganggu pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan ke depannya. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus jadi prioritas," ujar Rida kepada CNBC Indonesia saat dihubungi Selasa (23/4/2019).
Selain itu, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro yang juga duduk sebagai Dewan Komisaris PT PLN angkat bicara soal ditetapkannya Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus PLTU Riau-1 oleh KPK.
Aloysius mengungkapkan Kementerian BUMN akan menyelidiki lebih jauh terlebih dahulu penetapan tersangka itu.
"Pertama, dari Biro Hukum kita akan klarifikasi benar tidaknya penetapan tersebut. [...] Tapi kalau itu betul saya kita kita akan tetap klarifikasi dan cek. Karena kalau tersangka maka sementara akan diberhentikan," kata Aloysius kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/4/2019).
"Kami menyesalkan kejadian seperti ini. Harapannya tentu tidak ada yang terlibat KKN seperti itu. Yang jelas, kita terus akan bicarakan, SOP, semua jelas. Kasus yang terakhir ini tentu kita mengedepankan juga azas praduga tak bersalah, itu harus tetap kita junjung."
Lebih jauh, ia berharap koreksi akan terus dilakukan sehingga ke depan seluruh BUMN bisa terbebas dari jerat yang tidak seharusnya.
Saksikan Video Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau I
[Gambas:Video CNBC]
(gus/gus) Next Article Tok! Eks Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Most Popular