Sofyan Basir Bebas, PLN & BUMN: Puji Syukur, Alhamdulillah

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
04 November 2019 14:23
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau I
Foto: Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Tipikor (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan vonis bebas terhadap Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.



Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengaku bersyukur atas kebebasan Sofyan Basir. "Ya alhamdulillah gitu aja lah saya nggak bisa komentar apa-apa hanya ucap alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT, gitu aja," ungkapnya saat dihubungi, Senin, (4/11/2019).

Terkait apakah Sofyan Basir akan kembali ke PLN, dirinya enggan banyak komentar. "Itu kan urusannya dengan RUPS Menteri. Saya alhamdulillah gitu aja, karena rasa harunya yang sangat haru itu," imbuhnya.

Ucapan syukur yang sama disampaikan, Deputi BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno, dirinya mengaku bersyukur dengan kebebasan Sofyan Basir.

"Tentunya kita harus menghargai proses hukum dan putusan Pengadilan. Puji syukur bahwa Pak Sofyan memang tidak bersalah dengan pembuktian yang benar," paparnya.

Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Dugaan pemberian suap itu berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Menanggapi keputusan hakim ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku kaget.



"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) dilansir dari detikcom.

Ronald akan memikirkan langkah selanjutnya menanggapi putusan bebas Sofyan Basir. "Kami pelajari dulu putusannya," ujar dia.



[Gambas:Video CNBC]


(gus) Next Article Tok! Eks Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular